Kemlu mencatat 165 Warga Negeri Indonesia (WNI) Ke luar negeri terancam hukuman mati. Paling banyak WNI yang ada Ke Negeri Malaysia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negeri Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menyebutkan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati Ke Malaysia sebanyak 155 orang.
“Mayoritas adalah Perkara Hukum Hukum peredaran narkotika, dan yang kedua adalah Kejahatan Keji,” kata Judha Nugraha Ke Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).
Selain Ke Malaysia, lanjut dia, para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar Ke beberapa Negeri Timur Di. Ke antaranya tiga Ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI Ke Vietnam.
Menyoroti Perkara Hukum Hukum peredaran narkotika Ke Malaysia, Judha mengatakan, WNI yang terancam hukuman mati adalah pekerja migran yang Merasakan Mengambil Keuntungan.
Modusnya, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa Produk Internasional Di orang yang Mutakhir ia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.
“Modusnya bermacam-macam, Perkara Hukum Hukum yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta Bagi membawa Produk Internasional pacarnya, Tetapi tidak tahu apa yang dibawa. Lalu Di masuk Ke pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran,” ucapnya.
Judha mengatakan, yang Di Sebab Itu penyebab banyaknya WNI terancam dihukum mati Ke Malaysia bukan saja semata-mata Sebab persoalan kasusnya.
Tetapi juga Sebab Aturan hukum Ke Malaysia yang tidak Menyediakan pilihan kepada hakim Bagi Menyediakan hukuman lain, selain hukuman mati.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 165 WNI Terancam Hukuman Mati Ke Luar Negeri, Paling Banyak Ke Malaysia