Jakarta –
Kementerian Kesejajaran RI melaporkan penambahan Perkara Pidana Hukum Mutakhir kematian jemaah haji sebanyak 22 orang, Supaya jumlahnya mencapai 166 jiwa. Data ini didapatkan Untuk total 213.275 jemaah haji Untuk kloter 553, 75,9 persen Di antaranya merupakan kelompok berisiko seperti lansia dan pengidap komorbid.
Ada 43 orang yang mengidap Penyakit jantung kronis, 20 orang Merasakan sepsis yang parah, 21 orang terkena syok kardiogenik, dan 18 acute respiratory distress syndrome. Sisanya, Merasakan Situasi berikut:
- 12 orang gangguan aritmia jantung
- 8 orang syok hipovolemik
- 6 Perkara Pidana Hukum pneumonia
- 4 Perkara Pidana Hukum intracerebral haemorrhage
- 4 Perkara Pidana Hukum pulmonary embolism
- 4 Perkara Pidana Hukum kegagalan pernapasan akut
Sambil Itu jemaah haji yang dirawat inap Di RS Arab Saudi totalnya mencapai 780 pasien, tiga Penyakit terbanyak yang dikeluhkan adalah pneumonia, gangguan jantung iskemik, dan diabetes melitus.
Untuk total tersebut, masih ada 104 pasien yang dirawat. Pelayanan Klinik Kesejajaran Haji Indonesia mencatat Gaya yang tidak jauh berbeda. Pneumonia, hipertensi, hingga diabetes melitus menjadi penyebab terbanyak jemaah haji membutuhkan Perawatan Medis.
Jemaah yang melakukan rawat jalan Di KKHI mencapai 1,387 orang, Sambil Itu mereka yang dirawat inap berada Di kisaran 600 pasien.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 166 Jemaah Haji RI Tewas Di Ditengah Cuaca Panas, Kemenkes Ungkap Penyebab Terbanyak