Denpasar –
Dua polisi berinisial GKS dan S telah mengaku memeras turis asal Kolombia senilai Rp 200 ribu Pada dia membuat laporan kehilangan Telepon Genggam yang dijambret orang.
Dua anggota Polsek Kuta Bali, yaitu GKS (Sebelumnya ditulis SB) dan S mengakui perbuatan tercela yang mereka lakukan. Dua polisi berpangkat Aiptu itu melakukan pungutan liar (pungli) Pada turis Kolombia berinsial SGH Bersama alasan Sebagai biaya administrasi.
Dua polisi senior itu sudah lama bertugas Hingga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Keduanya melakukan pungli Pada SGH membuat laporan polisi Setelahnya ponselnya dijambret sehari Sebelumnya Hingga kawasan Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
“Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia Menyediakan uang sejumlah Rp 200 ribu Sebagai biaya administrasi,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy Untuk keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Ariasandy mengatakan dua polisi itu Merasakan kedatangan SGH Hingga ruang SPKT Polsek Kuta Disekitar pukul 12.50 Wita Ke Minggu (5/1/2025). Berdasarkan lokasi kejadian, Jimbaran termasuk Hingga Untuk Area hukum Polsek Kuta Selatan.
Dua polisi itu lantas mengarahkan SGH agar melapor Hingga Polsek Kuta Selatan. Akan Tetapi, SGH menolak Bersama alasan Lagi mengurus keperluannya Sebelumnya pulang Hingga Kolombia.
“WNA itu mohon dibantu Sebagai keperluan klaim asuransi Hingga negaranya,” kata Ariasandy.
Singkat cerita, dua polisi itu pun Mengungkapkan berkenan Sebagai mengurus dan menerbitkan surat pelaporan kehilangan SGH Bersama nomor STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025. Akan Tetapi, GKS dan S menulis lokasi penjambretan itu Hingga Jalan Legian, Kuta.
Pada itulah kedua polisi senior Polsek Kuta itu meminta syarat uang Rp 200 ribu kepada SGH. Tak ingin berdebat, SGH menyetujui tawaran dua polisi itu. Perempuan Kolombia itu lantas menyerahkan uang administrasi yang diminta GKS dan S Hingga sebuah ruangan Hingga Polsek Kuta.
Ariasandy mengatakan proses pemeriksaan Pada dua anggota Polsek Kuta itu masih terus berlanjut. Mereka diperiksa Hingga Patsus Bidpropam Polda Bali.
Untuk hasil pemeriksaan Sambil, Ariasandy berujar, kedua anggota SPKT Polsek Kuta itu terindikasi telah melanggar kode etik profesi Polri. Dua polisi itu dijerat Bersama Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Setiap pejabat Polri Untuk etika kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya Untuk Menyediakan pelayanan Hingga luar Syarat peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Video pemerasan Pada turis Kolombia Dari dua anggota Polsek Kuta itu Sebelumnya viral Hingga media sosial (medsos). Berdasarkan video yang beredar, tampak perempuan Kolombia itu bercerita kepada pengemudi Hingga Kendaraan Pribadi. Turis Foreign itu menceritakan ponselnya dijambret Hingga kawasan Kuta Selatan, Badung.
Sehari Setelahnya dijambret, turis itu lalu melapor Hingga Polsek Kuta. Laporannya diterima anggota jaga Hingga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta.
Akan Tetapi, turis itu juga mengaku dibawa Hingga sebuah ruangan dan dimintai uang Rp 200 ribu. Perempuan yang tak disebutkan namanya itu mengaku Menyediakan uang itu dan Menyambut surat keterangan pelaporannya.
“Saya tidak dapat struk. Saya hanya dapat surat ini. Bukan Sebagai itu (surat struk bayar Rp 200 ribu). Mereka hanya ingin uangnya Sebagai mereka sendiri,” kata turis itu Untuk unggahan video Hingga medsos.
——–
Artikel ini telah naik Hingga detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 2 Polisi Bali Akui Minta Rp 200 Ribu Hingga Turis Kolombia, Alasan buat Administrasi