Sebanyak 29 Vokalis ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Ke Mahkamah Konstitusi (MK) Ke 7 Maret 2025. Foto/Instagram Raisa
Para pemohon gugatan termasuk nama-nama Pencipta Lagu besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, dan Afgan. Samping Itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Wadah, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga Vokalis senior seperti Vina Panduwinata dan Ruth Sahanaya.
Mereka menganggap beberapa pasal Untuk Aturantertulis Hak Cipta tersebut tidak adil Di kepentingan Vokalis. Terutama Yang Berhubungan Di hak ekonomi Untuk performing rights (hak pertunjukan) dan mekanisme pembagian royalti.
“Pokok Peristiwa Pidana: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis keterangan Untuk gugatan tersebut dikutip Untuk situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang Sebagai melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, dan lembaga penyiaran.
Pasal 87 Undang-Undang ini Berkata bahwa penggunaan komersial lagu atau Bunyi Untuk layanan publik wajib memperoleh izin Untuk pemegang hak cipta dan membayar royalti5.
Tetapi, Undang-Undang ini Disorot tidak secara jelas mengatur hak Vokalis Untuk hal performing rights. Terutama Yang Berhubungan Di pembagian royalti dan kewajiban izin langsung Untuk pencipta lagu.
Gugatan ini muncul Ke Ditengah memanasnya polemik hak cipta Ke industri Bunyi Indonesia. Termasuk Peristiwa Pidana Hukum Agnez Mo vs Ari Bias yang Mutakhir saja diputus Lembaga Proses Hukum Ke Januari 2025.
Seperti diberitakan Sebelumnya Itu, putusan Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Ke 30 Januari 2025 yang memenangkan Ari Bias Berkata Agnez Mo bersalah. Pelantun Matahariku ini juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
(dra)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 29 Vokalis Gugat Aturantertulis Hak Cipta Ke MK, Raisa hingga Armand Maulana