loading…
Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Akansegera Melakukan sidang pembacaan Keinginan Di tiga hakim pemberi Hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur Di hari ini, Selasa (15/4/2025). Foto/Dok SindoNews/Nur Khabibi
Hal itu sebagaimana disampaikan ketua majelis hakim Teguh Santoso Untuk sidang Sebelumnya Itu yang berlangsung Di Selasa (8/4/2025). “Pemeriksaan Saudara selesai, tinggal Keinginan Bersama penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya,” kata Hakim Santoso Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.
Diketahui, tiga hakim pemberi Hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur, didakwa Merasakan suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Di membacakan surat dakwaan Di Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). “Yang Merasakan hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata Jaksa Hingga ruang sidang.
Untuk surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan Dari Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah Damanik. Lanjutnya, dua orang tersebut kembali Memberi uang tunai Untuk Kurs Matauang Singapura sebanyak SGD140 ribu yang dibagikan kepada tiga terdakwa.
“Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu,” ungkap Jaksa.
“Dan sisanya sebesar SGD30 ribu disimpan Dari terdakwa Erintuah Damanik,” sambungnya.
Lanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD120 ribu yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan Sebagai Hukuman bebas Di Ronald Tannur.
“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan Dari Lisa Rachmat adalah Sebagai Memberi putusan bebas (vrijspraak) Di Gregorius Ronald Tannur Bersama seluruh dakwaan penuntut umum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tiga terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana diubah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan jo. Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Hakim Pemberi Hukuman Bebas Ronald Tannur Hadapi Keinginan Hari Ini