Kementerian ESDM membeberkan 3 persyaratan utama yang harus dipenuhi Untuk organisasi Kelompok (ormas) kegamaan yang bisa Merasakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Foto/Dok
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi memastikan, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat, maka tidak bisa Menyambut izin tersebut.
“Syaratnya ada 3, yang punya kemampuan teknis, Perbankan sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa,” tegasnya ketika ditemui Hingga kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebagai Gantinya, Untuk badan usaha milik ormas keagaaman yang telah Memperoleh izin, maka tetap harus mengikuti aturan main yang berlaku Hingga Kementerian ESDM.
“Itukan punya Dibagian bisnisnya, badan usaha yang dimiliki ormas. Nanti kalau punya izin ya sesuai Bersama aturan main kita, bahwa mempunyai kemampuan Perbankan, kemampuan teknis, kemampu manajemen,” paparnya.
Pria yang akrab disapa Aca itu menambahkan, Area yang Akansegera diberikan izin kepada ormas keagamaan Untuk mengelola adalah Area bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Katanya, hal ini sebagaimana pula yang tercantum Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A Ayat (2).
Kendati demikian, Aca mengaku tidak bisa merincikan letak Area Mantan PKP2B yang dimaksud tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya yang Akansegera mengatur Area yang Akansegera diberikan ormas keagamaan Untuk mengelola usaha pertambangan itu.
“Tentunya Area yg atur Bersama sini. Nanti saya update dulu ya saya tidak hapal. Saya tidak berani ngomong, takut salah nanti,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Syarat Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Kementerian ESDM: Sesuai Aturan Main