Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Membeberkan Mutakhir 13.493 Di total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/SINDOnews
“Sampai Di tanggal 15 Juli 2024, Di data yang diberikan Di Penyelenggara Pencoblosan Suara ada Di 13.493 Kandidat sudah lapor Di total 20.462 Kandidat terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan Di Penyelenggara Pencoblosan Suara,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Di dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
KPK Mendorong para Kandidat legislatif terpilih Bagi segera menyetorkan LHKPN. Sebab, kata Tessa, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih Bagi melaporkan harta kekayaannya Ke lembaga antirasuah.
“Agar tidak Berpotensi Bagi melanggar Peraturan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Kandidat Terpilih, Penetapan Perolehan Sofa, dan Penetapan Kandidat Terpilih Di Pemilihan Umum, Kandidat terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, Penyelenggara Pencoblosan Suara, Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi, dan Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Di penyampaian nama Kandidat terpilih,” beber Tessa.
Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya 21 hari Sebelumnya pelantikan. Ke mana, pelantikan Bagi para caleg terpilih Akansegera berlangsung Ke 1 Oktober 2024. Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, maka Berpotensi Bagi namanya dicoret.
“Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari Sebelumnya pelantikan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, caleg terpilih Ke Pencoblosan Suara Nasional 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu Ke Pasal 52 Peraturan Penyelenggara Pencoblosan Suara Nomor 6 Tahun 2024.
“Sebelumnya disampaikan Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Di Pasal 51, Kandidat terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Bangsa,” kata Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).
Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan Memberi tanda terima Ke Penyelenggara Pencoblosan Suara, Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi dan Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten/Kota. Di aturan yang sama, Penyelenggara Pencoblosan Suara Memberi tenggat waktu paling lama 21 hari Sebelumnya pelantikan.
Agar, kata Idham, apabila Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai Di Pasal 52 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
“Di hal Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), Penyelenggara Pencoblosan Suara, Penyelenggara Pencoblosan Suara Provinsi, dan Penyelenggara Pencoblosan Suara Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Di penyampaian nama Kandidat terpilih,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan