Bareskrim Polri menetapkan tujuh Individu Terduga Di Perkara Pidana Hukum tindak pidana fidusia atau Mengambil Keuntungan dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
Brigjen Djuhandhani mengungkapkan, ketujuh Individu Terduga telah menjalankan Usaha haram tersebut Sebelum Februari 2021 hingga Januari 2024.
“Tujuh orang telah ditetapkan sebagai Individu Terduga,” kata Djuhandani Ke Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga mengamankan Produk bukti sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua sebanyak 675 unit, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Di Detail Djuhandani Membeberkan, dampak kerugian ekonomi Di Perkara Pidana Hukum ini mencapai lebih Di Rp876 miliar. “Di rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826 miliar 640 juta dan akumulasi potensi kerugian Bangsa sebanyak Rp49 miliar 598 juta,” katanya.
Djuhandani mengatakan, pelaku dijerat Di Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan ATAU Pasal 481 KUHP Di ancaman hukuman maksimal Di tujuh tahun.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 7 Orang Ditetapkan Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Fidusia dan Penyelundupan 20 Ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga Luar Negeri