7 Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan September 2024

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Setidaknya ada tujuh provinsi yang Melakukan Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Ke September 2024.

Langkah pemutihan Retribusi Negara ini dilaksanakan Di bawah kewenangan pemerintah Daerah. Jenis yang didiskon juga beragam Di setiap Daerah. Misalnya, ada beberapa provinsi yang memangkas denda keterlambatan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan Retribusi Negara, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Di setiap Daerah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Langkah ini Merangsang Kelompok membayar Retribusi Negara yang merupakan pendapatan Daerah.

Ada baiknya jika ingin mengikuti Langkah ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Retribusi Negara Di Daerah Anda. Berikut rinciannya:

1. Aceh

Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Langkah ini dimulai Dari Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.

Hal ini diatur Di Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Ke 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini Di Aceh ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.

2. Sumbar

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) Melakukan Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan Ke 21 Agustus hingga akhir bulan ini atau 30 September 2024.

Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Bersama pemberlakuan tersebut warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 Di nilai pokok Retribusi Negara.

Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang telat membayar Retribusi Negara tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, Bersama catatan PKB sudah telat lebih Di dua tahun.

Ketiga, pembebasan Retribusi Negara progresif. Artinya, wajib Retribusi Negara yang ingin Memiliki kendaraan kedua atau ketiga Bersama nama yang sama, tidak Akansegera dikenakan Retribusi Negara progresif. Nilai Retribusi Negara Akansegera tetap sama Bersama Retribusi Negara kendaraan yang mengacu spesifikasinya.

Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja Menerbitkan Aturan membebaskan denda Untuk bea asuransi.

Di masa pemutihan, warga yang membayar Retribusi Negara kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal Bersama sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

3. Sumsel

Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Akansegera berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku Sebagai Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Retribusi Negara progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus Untuk warga yang menunggak PKB Pada dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Pada tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.

4. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga menerapkan Langkah pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.

Langkah pemutihan ini termasuk Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Samping Itu, Langkah ini juga mencakup pembebasan BBNKB Sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Jabar

Bapenda Jabar juga Memberi kemudahan Bersama Mengurangi jumlah PKB.

Menurut informasi Di situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Retribusi Negara terbatas Ke diskon sebesar 10 persen Sebagai Retribusi Negara kendaraan bermotor. Langkah ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Sebagai pembayaran Di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Promo ini berlaku Bersama syarat dan Syarat sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Sebagai kendaraan yang terdaftar Di Daerah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan Melewati Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Di Daerah Bandung I Pajajaran.

6. Jateng

Pemerintah Daerah Jawa Di juga menerapkan Langkah pemutihan Retribusi Negara Di 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Melewati akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Tetapi proses pengurusan tidak Memiliki jadwal yang sama Sebagai semua orang. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus Sebagai pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

7. Bali

Pemprov Bali juga sudah memulai pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor. Pemerintah setempat Memberi keringanan Retribusi Negara kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Aturan Tenteram Retribusi Negara Daerah tahun 2024 ini tertuang Di Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Pembatasan administrasi Pada Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Retribusi Negara kendaraan bermotor.

Pelaksanaan Aturan pemutihan Retribusi Negara 2024 Di Bali berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Pembatasan Administratif berupa Bunga dan Denda Pada Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Berikutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024, Bersama Syarat sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib Retribusi Negara yang Akansegera melakukan proses balik nama, mutasi antar Samsat Di Provinsi Bersama Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi Di luar Daerah Provinsi Bali Bersama Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Itulah tujuh provinsi yang Melakukan promo Retribusi Negara kendaraan bermotor alias pemutihan Retribusi Negara. Segeralah datang Sebagai mengurus Retribusi Negara Sebelumnya promo berakhir.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan September 2024