Jakarta –
Visa adalah dokumen wajib yang digunakan Sebagai memasuki atau tinggal Di sebuah Negeri. Tanpa sebuah visa, seseorang yang masuk Ke Negeri Foreign Berencana Dikatakan ilegal dan bisa dideportasi.
Setiap Negeri menyediakan jenis visa yang berbeda, Supaya, kamu perlu melakukan Kajian terlebih dahulu Di laman resmi kedubes Negeri tujuan. Akan Tetapi, ada juga beberapa Negeri yang membebaskan visa Untuk warga Negeri Indonesia. Bersama Langkah Tersebut, traveler tidak perlu mengurus visa Sebelumnya keberangkatan.
Daftar Negeri Bebas Visa, Visa On Arrival, dan eTA Sebagai paspor Indonesia
Ada banyak Negeri yang memperbolehkan warga Negeri Indonesia melakukan perjalanan tanpa harus mengurus visa, termasuk Sebagai pendatang Bersama Indonesia. Mengutip website Visa Index, berikut daftar Negeri bebas visa, visa on arrival dan eTA Sebagai paspor Indonesia:
Visa Free (bebas visa)
Mengutip laman CS Dunia Partner, perjalanan bebas visa memungkinkan pemegang paspor memasuki suatu Negeri tanpa perlu Merasakan visa Sebelumnya atau Di Pada kedatangan. Meski begitu, pendatang tetap harus melewati fasilitas pemeriksaan paspor Di Perpindahan Penduduk. Berikut beberapa Negeri yang memberlakukan bebas visa Sebagai Indonesia
1. Angola
2. Barbados
3. Belarusia
4. Bermuda
5. Brasil
6. Brunei Darussalam
7. Chile
8. Dominika
9. Ekuador
10. Fiji
11. Filipina
12. Gambia
13. Guyana
14. Haiti
15. Hong Kong
16. Iran
17. Jepang
18. Kamboja
19. Kazakhstan
20. Kepulauan Cook
21. Kiribati
22. Kolombia
23. Laos
24. Makau
25. Malaysia
26. Mali
27. Maroko
28. Mikronesia
29. Myanmar
30. Namibia
31. Peru
32. Rwanda
33. Saint Kitts dan Nevis
34. Serbia
35. Singapura
36. St. Vincent dan Grenadines
37. Suriname
38. Tajikistan
39. Thailand
40. Timor Leste
41. Tunisia
42. Turki
43. Uzbekistan
44. Venezuela
45. Vietnam
Visa on Arrival
Selain bebas visa, ada pula Visa on Arrival. Jenis visa itu dikeluarkan Pada pengunjung tiba Di suatu Negeri. Supaya, pengunjung tidak perlu mengajukan visa terlebih dahulu Sebelumnya keberangkatan.
Seperti visa Di umumnya, visa on Arrival Berencana dicetak Di halaman paspor. Proses ini Berencana dilakukan Di titik masuk seperti bandara dan pelabuhan besar.
1. Armenia
2. Azerbaijan
3. Bangladesh
4. Bolivia
5. Burundi
6. Etiopia
7. Guinea-Bissau
8. Jibuti
9. Kepulauan Marshall
10. Kirigistan
11. Komoro
12. Madagaskar
13. Malawi
14. Mauritania
15. Mauritius
16. Mozambik
17. Nepal
18. Nikaragua
19. Niue
20. Oman
21. Palau
22. Qatar
23. Samoa
24. Seychelles
25. Sierra Leone
26. Tanjung Verde
27. Tanzania
28. Togo
29. Tuvalu
30. Yordania
31. Zimbabwe
Electronic Travel Authorization(eTA)
Electronic Travel Authorization atau Otoritas Perjalanan Elektronik adalah dokumen perjalanan digital yang dibutuhkan pengunjung bebas visa Sebagai Negeri tertentu. Dokumen ini bisa diperoleh secara online Sebelumnya melakukan perjalanan. Negeri yang memberlakukan eTa Untuk WNI yaitu:
1. Pakistan
2. Sri Lanka
3. Kenya
Itulah daftar Negeri yang memberlakukan bebas visa, visa kedatangan dan otoritas perjalanan Elektronik (eTA). Sebagai informasi, Iran Mutakhir mulai memberlakukan bebas visa Untuk wisatawan Bersama 28 Negeri termasuk Indonesia Sebelum 5 Februari 2024. Sambil Itu, Sebagai memasuki Ghana, mengutip laman Embassies, WNI memerlukan visa Sebagai tujuan Wisata Internasional dan Usaha.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 79 Negeri Bebas Visa Sebagai Paspor Indonesia 2024, ada Visa on Travel dan eTA