Keluarga Pegi Setiawan mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Untuk meminta mengawasi persidangan praperadilan Ke pekan Didepan. Foto/Riyan Rizki Roshali
“Upaya-upaya ini dilakukan Untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, Di misalnya Di cara disuap dan seterusnya,” kata Toni kepada wartawan Ke Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Samping Itu, ia meminta lewat Badan Pengawas MA bisa mengawasi proses sidang praperadilan Agar hal itu bersifat adil dan tidak adanya keberpihakan. “Makanya kami meminta agar KPK, badan pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak,” jelas dia.
Diketahui, Pegi Setiawan Akansegera menjalani sidang praperadilan Yang Terkait Di status penetapan Individu Terduga Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki Ke Cirebon. Rencananya, sidang Akansegera digelar Ke Senin, 24 Juni 2024.
“Kalau persiapan banget tidak, Sebab kami sudah siap,” kata Marwan Iswandi Ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada Ke tempat, ada,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alasan Keluarga Pegi Setiawan Datangi MA dan KPK