Rapimnas FSPP Menyediakan masukan Yang Terkait Bersama kesinambungan BUMN Di bidang perkeretaapian serta Keadaan para pekerjanya. FOTO/Ilustrasi
“Hal ini sesuai Bersama Syarat Di peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama serta proses Good Corporate Governance (GCG) Di pelaksanaan penugasan,” ungkap Pemimpin Negara FSPP Edi Suryanto Di keterangan tertulisnya yang diterima Di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Edi mengatakan, FSPP mendukung dilanjutkannya perundingan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Di BUMN bidang perkeretaapian, baik Di PT Industri Kereta Api (Persero) maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI Group). Hal itu Untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan. “Tentunya Bersama mengedepankan upaya kolaboratif, aspek keadilan dan bermartabat Di masing-masing pihak sesuai Syarat peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Khusus Sebagai proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama Di PT Industri Kereta Api, imbuh dia, FSPP juga meminta kepada direksi Sebagai mengabulkan permohonan usulan pasal Di perundingan berupa pesangon yang diusulkan SP-INKA. Menurut dia, penting Sebagai Menyediakan jaminan Keadaan pekerja Sebagai jangka panjang sebagaimana harapan seluruh stakeholder.
Edi menambahkan, FSPP juga memberi masukan kepada Pemerintah Di hal penugasan Sebagai pelayanan publik kepada BUMN Di bidang perkeretaapian, agar dapat berimbang serta menjaga eksistensi BUMN yang terlibat.
“Yang pasti ini bertujuan agar tercipta kesempurnaan Di menjalankan tugas, baik Di aspek pelayanan publik sebagaimana yang diamanatkan konstitusi serta menjaga Situasi BUMN agar tetap sehat Di setiap lini usaha korporasi,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gelar Rapimnas, FSPP Beri Sejumlah Masukan Di BUMN Perkeretaapian