Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Menyediakan keterangan kepada media Di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
“Telah menunjuk 6 orang jaksa Untuk Kejati Jabar Untuk melakukan Studi Di berkas Perkara Pidana atas nama PS,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar Pada dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
Di tahap ini, jaksa Memperoleh waktu 14 hari Untuk memeriksa kelengkapannya. Tujuh hari pertama Akansegera menentukan lengkap tidaknya berkas Perkara Pidana. Lalu, tujuh hari kedua digunakan Untuk menyusun petunjuk Untuk penyidik apabila berkas Perkara Pidana tersebut belum lengkap.
“Jika belum, maka waktu 7 hari berikut digunakan Untuk menyusun petunjuk yang Akansegera disampaikan Ke penyidik Untuk dilengkapi,” tambahnya.
Harli menegaskan jaksa peneliti yang ditunjuk Akansegera memeriksa berkas Perkara Pidana secara profesional. Tentunya menaati aturan dan kaidah hukum.
“Tentu para Jaksa yang bersangkutan Akansegera berkerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum Untuk melakukan Studi,” kata Harli.
Untuk diketahui, Polda Jabar melimpahkan atau menyerahkan berkas Perkara Pidana Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Muhammad Rizky atau Eky Di Cirebon Di Dugaan Pelaku Pegi Setiawan Ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon, 6 Jaksa Dikerahkan Teliti Berkas Perkara Pidana Pegi Setiawan