Kepala Negara Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (Aturantertulis Desa). Salah satu Skor pentingnya ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Untuk kepala desa, Gadget desa, dan anggota BPD.
Sebagai bentuk respons cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Untuk Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Area Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar Di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Pejabat Tingginegara Untuk Negeri (Mendagri) yang diwakili Dari Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Untuk keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan Bersama Nawacita Kepala Negara RI Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia Bersama pinggiran, salah satunya Bersama memperkuat desa-desa Di Indonesia.
Peran desa yang sangat penting Untuk menyokong Perkembangan perekonomian nasional, membuat pemerintah Membahas langkah-langkah konkret tersebut Sebagai Meningkatkan Keadaan seluruh Komunitas pekerja, khususnya yang berada Di Area pedesaan.
Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat Bersama Langkah jaminan sosial dan sekaligus Mendorong seluruh pemerintah Area yang hadir Sebagai Menyediakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Gadget dan masyarakatnya, sesuai Bersama amanah yang termaktub Untuk undang-undang.
“Betul-betul saya sangat berharap Sebagai berbagi Keadaan Untuk teman-teman yang ada Di desa tadi. Gadget desa maupun Komunitas. Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah Sebagai terus Melakukanlangkah-Langkah menyejahterakan Komunitas nya Lewat perlindungan dan jaminan sosial yang ada,” katanya.
Untuk diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo Berencana Merencanakan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar Langkah jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.
“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai Ke desa,” ucapnya menegaskan.
Sejalan Bersama itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah Pada perlindungan dan Keadaan pekerja Di desa. Justru Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Kepala Negara (Inpres) yang berkaitan erat Bersama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 Yang Terkait Bersama Percepatan Penghapusan Kesenjangan Ekonomi Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa Sebab Di Undang-Undang Desa yang Mutakhir ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini sangat penting Sebab merupakan mandat konstitusi dan Langkah strategis Negeri Sebagai mendukung ketahanan nasional,” tutur Zainudin.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Aturantertulis Desa Disahkan, Gadget dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek