Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada bersama jajarannya Melakukan konferensi pers mengenai judi online Ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, langkah itu diambil Sesudah Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) memberi atensi dan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.
“23 April sampai 17 Juni, Bareskrim Polri Menginformasikan Peristiwa Pidana judi online sebanyak 318 Peristiwa Pidana,” kata Wahyu Di konferensi pers Ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan pengungkapan ratusan Peristiwa Pidana itu, kata Wahyu, pihaknya juga telah Menyita sebanyak 464 Individu Terduga dan menyita sejumlah Produk Internasional bukti.
“Dan Menyita 464 Individu Terduga Didalam menyita barbuk berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,” katanya.
Sebagai informasi, Kepala Negara Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Aturan ini tertuang Di Keputusan Kepala Negara (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Kepala Negara Jokowi Ke Jumat 14 Juni 2024.
Adapun Ketua Satgas dipimpin Dari Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Upaya Mencegah Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota Ke bidang Upaya Mencegah yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dua Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 318 Peristiwa Pidana Judi Online