Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengakui anggotanya kurang teliti Pada awal mengusut Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina. Foto/SINDOnews
Pihak kepolisian, kata Sandi, awalnya Memperoleh laporan Vina dan Eki tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas). “Ketika laka lantas, anggota menjalankan SOP sesuai Didalam laka lantas Didalam tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti Ke lapangan Agar melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa,” katanya Ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Shandi menegaskan, anggota yang tidak teliti Ke awal Peristiwa Pidana Hukum Vina dan Eki ini pun sudah diberi Hukuman Politik Ke 2016. “Ini adalah salah satu bentuk kekurangtelitian Untuk anggota dan anggota tersebut sudah ditindak Ke 2016 lalu. Sudah diproses Propam dan diberikan Hukuman Politik,” katanya.
Sebelumnya Itu, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto juga mengatakan Peristiwa Pidana Hukum Vina dan Eki merupakan salah satu contoh Peristiwa Pidana Hukum yang tidak didukung Scientific Crime Investigation (SCI) Agar menjadi polemik Ke Setelahnya Itu hari.
“Ke Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung Didalam scientific crime investigation. Agar timbul Permasalahan persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang Dikatakan tidak profesional,” katanya Untuk pidato sambutan Ke hadapan wisudawan STIK-PTIK Ke Kamis, 20 Juni 2024.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti Usut Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon: Sudah Diberikan Hukuman Politik