Bisnis  

Hutama Karya dan Jasa Marga Ditunjuk Karena Itu Operator Jalan Tol Tanpa Setop

Hutama Karya dan Jasa Marga ditunjuk menjadi operator jalan tol tanpa setop. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah menunjuk PT Hutama Karya (persero) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menjadi operator atau badan usaha pelaksana (BUP) jalan tol nirsentuh bersama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS).

Pejabat Tingginegara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kehadiran dua BUMN Karya tersebut Untuk project tol nir sentuh ini Berencana Membahas Pada Untuk mengumpulkan hasil transaksi pengendara Ke jalan tol. Sebab, nantinya metode pembayaran tol berbasis Ke platform dan tidak lagi dilakukan Ke gardu tol.

“Kami berpikir begitu makanya kita ajak BUJT Untuk masuk sebagai pengelola. Karena Itu BUJT Pada Didalam pengelola nanti. Karena Itu bukan RITS sendiri, tapi sudah ada BUJT, Jasa Marga, Hutama Karya itu Karena Itu pengelola,” ujar Pejabat Tingginegara Basuki Di ditemui Ke kantornya, Jumat (22/6/2024).

Pejabat Tingginegara Basuki menjelaskan penggabungan tiga perusahaan tersebut menjadi operator tol nir sentuh Untuk menjawab kekhawatiran Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Untuk mengimplementasikan Ilmu Pengetahuan tol nir sentuh.

Sebab, Pada ini yang kerap menjadi bahan pertimbangan diskusi adalah Yang Berhubungan Didalam penarikan tarif Pemakai tol yang sudah tidak lagi dikelola Didalam BUJT, melainkan penyedia jasa Ilmu Pengetahuan Untuk Situasi Ini Roatex Indonesia.

“Karena Itu sudah kita lebur, tidak hanya RITS (sebagai BUP). Lantaran kalau RITS sendiri pasti BUJT khawatir. Nah sekarang (BUMN) kita masuk dan alhamdulillah mereka bersedia,” kata Pejabat Tingginegara Basuki.

Pembentukan Badan Usaha Pelaksana ini seperti yang diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Ke pasal 67 ayat (5) dijelaskan bahwa, Pejabat Tingginegara dapat bekerjasama Didalam badan usaha pelaksana Untuk melaksanakan pengumpulan tol Didalam Ilmu Pengetahuan nirsentuh.

Adapun badan usaha pelaksana yang dimaksud merupakan badan usaha yang didirikan Untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan sistem pengumpulan tol non tunai nirsentuh nirhenti Ke jalan tol.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hutama Karya dan Jasa Marga Ditunjuk Karena Itu Operator Jalan Tol Tanpa Setop