—
Mulai tanggal 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia Akansegera diakui Ke Negeri-Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara. Hal ini berarti pemilik SIM Indonesia tak perlu lagi membawa SIM Internasional Untuk mengemudikan kendaraan Ke Negeri-Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara.
Dikutip Bersama akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, nantinya SIM Indonesia Akansegera diakui dan bisa digunakan Ke Negeri-Negeri seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
“Bersama Keputusan ini, warga yang berkendara Ke Asosiasinegara-Negaraasiatenggara tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan Memperoleh SIM internasional,” tulis unggahan tersebut.
Pengakuan SIM Indonesia Ke Asosiasinegara-Negaraasiatenggara ini seiring penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM yang sudah ditetapkan bakal diberlakukan Ke 1 Juni 2025.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan Bersama dokumen Negeri lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Walau masih tahun Didepan, Yusri mengatakan penerapan NIK Dari Sebab Itu nomor SIM Akansegera dilakukan mulai Juli 2024.
Peralihan ini Akansegera dimulai Bersama para pemohon SIM Mutakhir, sedangkan pemilik SIM yang masih berlaku Akansegera Merasakan format Mutakhir Di perpanjangan usai masa berlaku kedaluwarsa.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun Hingga Didepan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai Keputusan format yang terbaru. Dari Sebab Itu kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
[Gambas:Twitter]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Mulai 1 Juni 2025 Nyetir Ke Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Tak Perlu SIM Internasional