Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo, Google Karena Itu Sasaran Utama

Platform OTT harus waspada dan bersih-bersih konten judi online Ke platform mereka. Foto: Kominfo

JAKARTA – Pembantu Presiden Pembantu Presiden Komunikasi dan Informatika punya cara berbeda Untuk memberantas konten judi online. Yakni, Memberi denda kepada platform OTT yang terindikasi mempromosikan judi online. Tidak main-main, dendanya mencapai Rp500 juta per konten.

“Saya ingin menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola Media Online, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegasnya Di Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual Jumat (24/05/2024).

Pembantu Presiden Pembantu Presiden Budi Arie Berkata masih terdapat banyak konten Didalam kata Kunci atau keyword Yang Berhubungan Didalam judi online. Nah, platform mana yang paling besar?

Didalam catatan Kominfo Dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, Google adalah platform terbesar Untuk mempromosikan judi online.
Pada kurun waktu 7 bulan itu, Google adalah platform tempat promosi konten judi online terbesar. Kominfo menemukan 20.241 kata Kunci judi online Ke Google.

Ke posisi kedua, ada Meta dimana ditemukan keyword konten judi online sebesar 2.702 keyword Dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Menurut Budi, 10 besar keyword Yang Berhubungan Didalam judi online Di seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9.

Budi mengatakan, Kominfo Berencana mengenakan denda sampai Didalam Rp500 Juta Uang Negara Indonesia per konten.

Menurutnya, langkah tersebut sesuai regulasi Ke Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Syarat perubahan dan Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Syarat perubahan.

Baca Juga: Kemkominfo Ungkap Telah Putus Akses Hampir 2 Juta Konten Judi Online Dari Juli 2023

“Denda kepada Media Online dikenakan sesuai Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Pajak Lainnya (PNBP) yang berlaku Ke Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Menurut PPATK, ada 168 juta transaksi online yang Yang Berhubungan Didalam Didalam judi online Didalam peredaran uang mencapai Rp327 triliun. PPATK juga mengidentifikasi ada 2,3 juta Olahragawan judi online Ke 2023. 80 persen diantaranya Didalam status ekonomi menengah kebawah.

Rata-rata, Olahragawan judi online Memberi deposit senilai Rp100.000.

Hingga Januari 2024, Kominfo mengklaim telah menutup 1,4 juta website serta situsjudionline.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo, Google Karena Itu Sasaran Utama