Revisi Undang-Undang Polri banyak menuai Perdebatan Di para aktivis dan praktisi hukum, salah satunya Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi. Foto: Ist
Revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif Lembaga Legis Latif Di Diskusi Paripurna Lembaga Legis Latif Di 28 Mei 2024. “RUU Yang Berhubungan Bersama sudah diterima Setneg hari Jumat siang minggu lalu. Di ini masih Di proses penelaahan Sebagai proses Lanjutnya,” kata Staf Khusus Ri Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, Kamis, 13 Juni 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah mengatakan Di Bangsa demokratis seperti Indonesia tidak boleh ada lembaga pemerintah yang Memperoleh kekuatan berlebih atau superbody serta tanpa pengawasan Di rakyat. Superbody adalah Memperoleh kewenangan ekstra dibanding lembaga Bangsa lain.
Menyambut Baik itu, Praktisi Hukum Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi prihatin usai membaca Revisi Undang-Undang (RUU) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, terutama Di Pasal 16 B Ayat (2) yaitu menjadikan salah satu tugas pokok Polri turut serta mengatasi pemberantasan separatisme.
“Menurut hemat saya tugas tersebut bertentangan Bersama UUD 1945, Pasal 30 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Polri adalah alat Bangsa yang menjaga Keselamatan dan ketertiban Komunitas yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani Komunitas serta menegakkan hukum,” ujar Marwan, Minggu (23/6/2024).
Menurut Marwan yang juga Pengacara Pegi Di Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina Cirebon, turunan Di UUD 1945 adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mana Di Pasal 13 dinyatakan bahwa Polri hanya bertugas memelihara Keselamatan dan ketertiban Komunitas, menegakkan hukum, Menyediakan perlindungan pengayoman dan pelayanan Komunitas.
Sambil Sebagai mengatasi Kekerasan Politik dan separatisme, bukan menjadi kewenangan Polri melainkan sudah menjadi tugas pokok TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di Pasal 7 Ayat (2) dinyatakan tugas pokok TNI dilakukan Bersama Operasi Militer Pertempuran (OMP) dan Operasi Militer Selain Pertempuran (OMSP) yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi Unjuk Rasa Kekerasan Politik.
“Undang-Undang TNI itu cantolannya adalah UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3) tentang Lini Pertahanan dan Keselamatan Bangsa, Di mana TNI terdiri Di TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, tidak ada menyebut Polri Di Undang-Undang itu. TNI bertugas mempertahankan dan melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan Bangsa,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Undang-Undang Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum