Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Berjuang Di sidang putusan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Karen merupakan terdakwa Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan pengadaan LNG. Foto: Dok SINDOnews
“Putusan majelis hakim yang digelar pukul 10.00 WIB,” tulis laman SIPP, Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Sebelumnya Itu, Karen dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan pengadaan LNG. Permintaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Ke sidang Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Kamis (30/5/2024).
Jaksa meyakini Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan sebagaimana diatur dan diancam pidana Untuk Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Perundang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan.
Lalu, JPU juga menuntut Karen Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan Sesudah putusan Memperoleh hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan Untuk kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen Berencana disita Lalu dilelang Dari Jaksa Sebagai menutupi uang tersebut.
Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka Berencana dijatuhi hukuman kurungan badan Di 2 tahun.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hari Ini Karen Agustiawan Hadapi Sidang Putusan Peristiwa Pidana Penyuapan LNG