Jakarta –
Seorang pemuda berusia 24 tahun ditangkap Setelahnya menyamar menjadi seorang lansia. Dia memakai kumis dan make up sedemikian rupa supaya wajahnya persis seperti lansia yang ada Ke paspor.
Dilansir Di Hindustan Times, Senin (24/6/2024) pemuda bernama Guru Sewak Singh, ditangkap Di paspor bertuliskan nama Rashvinder Singh Sahota, 67 tahun, Di Bareilly. Polisi mengatakan paspor Sahota Memiliki visa yang sah Sebagai Kanada, Tetapi belum jelas apakah Sahota ada hubungannya Di Guru atau apakah itu identitas palsu.
Sebagai memuluskan Aksi Ketidak Setujuan penyamarannya, Guru mewarnai rambutnya menjadi putih dan menggunakan Sofa roda Ke Bandara Indira Gandhi International (IGI) Delhi. Dia melakukan tipu-tipu itu Sebagai bisa terbang Hingga Kanada.
Wakil Komisaris Polisi (IGI) Usha Rangnani mengatakan mereka Lagi Mengejar apakah ada geng yang mengirim orang Hingga luar negeri Di identitas palsu.
Awal mula petugas curiga kepada Guru
Para petinggi Pasukan Keselamatan Industri Pusat (CISF) mengatakan menaruh perhatian kepada seorang pria yang aktivitasnya Disorot mencurigakan. Setelahnya Itu, pria itu dicegat Ke area check-in Terminal 3.
Di ditanyai, dia mengungkapkan identitasnya sebagai Rashvindar Singh Sahota, lahir Ke bulan Februari 1957 dan Ke Kanada Di penerbangan Air Canada Ke pukul 22.50.
“Tetapi, Setelahnya paspornya diperiksa Di Detail, ditemukan kejanggalan. Penampilan, suara, dan tekstur kulitnya tampak lebih muda. Pengamatan lebih Didekat mengungkapkan bahwa dia telah mengecat rambut dan janggutnya menjadi putih dan mengenakan Kacamata agar terlihat lebih tua,” kata asisten inspektur jenderal CISF Apoorv Pandey.
Setelahnya diinterogasi terus-menerus, akhirnya dia mengaku nama aslinya adalah Guru Sewak Singh dan berusia 24 tahun.
“Lantaran kasusnya adalah paspor palsu dan peniruan identitas, penumpang beserta Produk-barangnya diserahkan Hingga Kepolisian Delhi Sebagai diambil tindakan hukum Yang Berhubungan Di masalah tersebut,” kata Pandey.
Seorang pejabat senior CISF mengatakan mereka mencoba melakukan interogasi dasar Pada pria tersebut dan Di mana dia Merasakan paspornya, Tetapi dia tidak membocorkan rinciannya.
DGP Rangnani mengatakan Peristiwa Pidana Hukum tersebut didaftarkan berdasarkan KUHP India pasal 419 (menipu Di menyamar), 420 (menipu), 468 (pemalsuan) dan 471 (menggunakan dokumen palsu sebagai asli).
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemuda India Nyamar Karena Itu Lansia Ke Bandara, Langsung Ditangkap