—
Ada perbedaan signifikan Yang Terkait Didalam penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C Didalam C1. Perbedaan utama Ke kapasitas mesin Kendaraan Bermotor Roda Dua yang diukur centimeter cubic (cc).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan pemohon SIM C dan SIM C1 jangan salah Di proses pembuatan.
“SIM C itu sama Didalam 0-240cc. (SIM) C1 Didalam 250 sampai 500 cc,” kata Yusri Ke Jakarta, Senin (27/5) disitat Didalam Antara.
Setelahnya Itu perbedaan kedua yakni persyaratan, menurut Yusri Untuk pengendara yang hendak Memiliki SIM C1 diwajibkan Memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Lanjutnya adalah Di ujian Merasakan SIM, salah satu yang membedakan Didalam SIM C biasa Didalam C1 adalah Di ujian praktiknya.
“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter Didalam SIM C biasa, Tetapi Untuk ujian teorinya semua sama, ” tutur Yusri.
Sebelumnya Itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 Untuk Memperbaiki kompetensi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Didalam kapasitas mesin yang lebih besar.
“Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, Ke situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap Di Berencana memangsa kita,” katanya Di ditemui Ke Jakarta, Senin.
Aan juga menjelaskan sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya Dari 2021 Tetapi Mutakhir direalisasikan Ke tahun ini.
“Lantaran kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan Ke Di nanti Setelahnya peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan Antara kompetensi SIM C dan SIM C1,” tutup Aan.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat Punya SIM C1 yang Mutakhir Diluncurkan