Viral! Pengemudi Harus Bayar Rp789 Ribu Gara-Gara Pindah Gardu Tol, Kok Bisa?

Viral Di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi harus membayar tol sebesar Rp789 ribu. Foto/TikTok @vanmaysetorie

JAKARTA – Viral Di media sosial video yang memperlihatkan pengemudi harus membayar tol sebesar Rp789 ribu. Hal tersebut terjadi Sesudah si pengemudi berpindah Hingga gerbang tol lain usai mengisi saldo Di kartu uang elektronik.

Video tersebut diunggah Di akun TikTok @vanmaysetorie yang memperlihatkan layar Di nominal yang harus dibayar Pada melewati jalan tol tersebut. Tertera angka Rp789.000 yang menjadi nominal harus dibayarkannya.

“Udah ada yang pernah ngalamin? Hidup lagi cape-capenya, bayar tol udah kaya bayar cicilan Tempattinggal KPR,” tulis keterangan Untuk unggahan video tersebut, dikutip Selasa (25/6/2024).

Dijelaskan Di video tersebut, mulanya pemilik kendaraan hendak membayar tarif tol, tapi saldo Untuk kartu uang elektroniknya tidak mencukupi. Pengemudi Kendaraan Pribadi itu Sesudah Itu memutuskan memundurkan kendaraannya Sebagai mengisi dana Di kartu uang elektronik.

Sesudah selesai mengisi dana, pengemudi Kendaraan Pribadi itu kembali masuk gerbang tol, tapi Di gardu yang berbeda Di Pada pertama kali masuk. Ketika men-tap kartu uang elektronik, dinyatakan saldonya tidak cukup dan tertera nominal sebesar Rp789 ribu yang harus dibayarkan.

“Barusan kan nge-tap Di Cisumdawu Utama, ternyata kartu saya nge-tap tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu, isi dulu saldo Di mobile banking saya. Pas mau masuk lagi sudah ada Kendaraan Pribadi, saya pikir beda gerbang tidak beda seperti ini. Saya pindah Hingga gerbang yang lain, ternyata Di tap masih juga tidak cukup, keluarlah tagihan Rp789.000,” tulis unggahan tersebut.

Sebagai informasi, Tol Cisumdawu dikelola Di Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Hal tersebut terjadi Lantaran pemilik kendaraan melakukan tap kartu uang elektronik sebanyak dua kali Di gardu yang berbeda, Agar dinyatakan melanggar Di sistem Agar dikenakan denda 2 kali jarak terjauh.

Seperti diketahui, apabila Pemakai jalan tol tidak bisa Menunjukkan bukti tanda masuk Di Pada membayar, maka Berencana dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Di pasal 86 Di ayat dua Skor a sampai c berbunyi:

Pemakai jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh Di suatu ruas jalan tol Di sistem tertutup Untuk hal:

a. Pemakai jalan tol tidak dapat Menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol Di Pada membayar jalan tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak Di Pada membayar tol.

c. Tidak dapat Menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai Di arah perjalanan Di Pada membayar tol.

(tsa)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Viral! Pengemudi Harus Bayar Rp789 Ribu Gara-Gara Pindah Gardu Tol, Kok Bisa?