Ekonom Berkata, Permendag No. 8/2024 ibaratnya Melakukan karpet merah Sebagai masuknya produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Produk Karena Itu Sebagai masuk Hingga Indonesia. Foto/Dok
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Usaha Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahmi Wibawa Berkata, Permendag No. 8/2024 ibaratnya Melakukan karpet merah Sebagai masuknya produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Produk Karena Itu Sebagai masuk Hingga Indonesia.
Surat apresiasi beberapa kamar dagang Foreign kepada Pejabat Tingginegara Koordinator Perekonomian atas Tenteram Pembelian Barang Bersama Luar Negeri yang dilakukan pemerintah Sebelum 17 Mei 2024 kembali menuai Komentar. Di 29 Mei 2024 lalu beberapa kamar dagang Foreign menyampaikan apresiasi kepada Pejabat Tingginegara Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas terbitnya Permendag No 8 tahun 2024 yang menggantikan Permendag No 36 Tahun 2023 yang dinilai Bersama kamar dagang Foreign Di Indonesia ramah Di kegiatan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Hingga Indonesia.
Dia mengkhawatirkan, industri Untuk negeri Akansegera Lebih tersungkur Sebab membanjirnya produk Karena Itu Di pasar Untuk negeri. Dan menurutnya yang lebih mengerikan lagi adalah dampak ikutan Bersama Tenteram Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Akansegera Meningkatkan nilai Pembelian Barang Bersama Luar Negeri dan Memberi dampak buruk Di Kurs Mata Uang Idr yang terus merosot jatuh Untuk waktu yang singkat.
“Ya memang kalau kita baca keseluruhan Permendag No. 8/2024, sepertinya memang ibarat Melakukan karpet merah buat importir produk-produk Karena Itu. Betapa tidak, terdapat tujuh substansi Untuk Permendag No. 8/2024, enam Di antaranya secara eksplisit menyiratkan Tenteram Pembelian Barang Bersama Luar Negeri,” terang Fahmi yang juga merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Studi, Belajar dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Untuk keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Fahmi menggarisbawahi hasil analisanya, bahwa enam Bersama tujuh substansi utama Untuk Permendag No. 8/2024 semangatnya Tenteram Pembelian Barang Bersama Luar Negeri. Menurutnya wajar jika dikatakan bahwa semangat Bersama keluarnya aturan tersebut Sebagai membuka keran Pembelian Barang Bersama Luar Negeri lebih besar yang Di sisi lain Akansegera sangat merugikan industri Untuk negeri.
Fahmi mengingatkan Menko Perekonomian dan Mendag Zulkifli Hasan perlu segera mengerem Tenteram Pembelian Barang Bersama Luar Negeri ini agar tidak merugikan Kemajuan ekonomi Indonesia.
“Permendag No. 8/2024 sebaiknya kembali direvisi Bersama mengikutsertakan asosiasi-asosiasi industri dan kamar dagang, supaya duduk bersama guna mengetahui secara detail aspirasi Bersama kedua belah pihak. Sebab jika Aturan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri ini terelaksasi sangat luas, efek domino yang terjadi bukan main bahayanya,” ungkap Fahmi mengingatkan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ekonom Sebut Ada 2 Pejabat Tingginegara Gelar Karpet Merah Sebagai Produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri, Efeknya Ngeri