Terungkap ada enam Badan Usaha Milik Negeri atau BUMN yang terancam dibubarkan pemegang saham Lewat PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Foto/Dok
Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, BUMN sakit -sakitan yang minim operasi Berencana dilikuidasi. Sambil Itu, yang Berpeluang sehat bakal Merasakan penanganan Didalam Detail.
“Yang potensi minimum operation more than likely itu Berencana distop, apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya kesana ujungnya,” ujar Yadi Pada Diskusi dengar pendapat bersama Panja Komisi VI Lembaga Legis Latif RI, Senin (24/6/2024).
PPA memang menangani 21 perusahaan pelat merah dan satu anak usaha. Di jumlah itu, delapan Di antaranya sudah dibubarkan, empat perseroan perlu penanganan lebih, empat lainnya Berpeluang selamat. Sedangkan, enam perusahaan Berpeluang dibubarkan.
“Sekarang ada istilahnya ada Potensi (sehat) cuma empat,” beber dia.
Berikut enam BUMN yang Berpeluang bubar Di antaranya PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Sambil Itu, empat perusahaan yang bisa diselamatkan adalah PT Pengusahaan Lokasi Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Boma Bisma Indra (Persero).
“Ada yang masih 50-50 yang perlu penanganan Didalam Detail, itu seperti PT Inti dan Djakarta Lloyd,” ucap Yadi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 6 BUMN Sakit-sakitan Terancam Dibubarkan, Ini Daftarnya