Serikat pekerja menuntut tiga hal Yang Berhubungan Bersama RPP Keadaan yang Menyambut penolakan Lantaran dinilai menekan keberlangsungan pekerja Hingga industri tembakau. Foto/Dok
Seperti diketahui RPP Keadaan merupakan aturan pelaksana Undang-undang (Undang-Undang) Keadaan Nomor 17 Tahun 2023 yang Menyambut penolakan Lantaran dinilai menekan keberlangsungan pekerja Hingga industri tembakau.
“Bagi itu, kami sampaikan apresiasi kepada Kemenko Perekonomian (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kemenperin dan Kementan yang telah Menyaksikan aspirasi kami secara terbuka. Hingga depannya, kami berharap kementerian Yang Berhubungan Bersama lainnya turut mendengarkan aspirasi kami. Samping Itu, kami juga memohon kepada Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Bagi tidak menandatangani RPP Keadaan Sebelumnya adanya pelibatan pekerja industri tembakau Di perumusannya,” kata Ketua Umum FSP RTMM–SPSI, Sudarto AS, Lewat keterangan pers Hingga Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya, FSP RTMM-SPSI menyesalkan sikap pemerintah, Di Kontek Sini Kementerian Keadaan (Kemenkes) yang terkesan terburu-buru Di merumuskan RPP Keadaan tanpa adanya pelibatan serikat pekerja industri tembakau. Padahal, dampak Di isi RPP Keadaan tersebut Berencana berakibat fatal Di nasib para pekerja Hingga industri yang telah Menyediakan kontribusi besar Di pemasukan Negeri.
“Hingga kini, kami yang mewakili pekerja industri tembakau tidak pernah dilibatkan, Agar tidak tahu bentuk final dariaturan tersebut. Pernyataan Pembantu Presiden Tim Menteri Keadaan, Budi Gunadi Sadikin, Hingga media juga mengkhawatirkan. Proses pembuatan RPP Keadaan yang terjadi Di ini itu tidak transparan dan sembunyi-sembunyi. Kami sangat khawatir atas adanya pasal-pasal pengaturan tembakau yang mengarah kepada tekanan pelarangan total produk tembakau,” ujarnya.
Sudarto menegaskan, pihaknya telah Melakukanupaya dan Berencana terusmenyampaikan aspirasi kepada pemerintah Bagi meninjau kembali pasal-pasal Yang Berhubungan Bersama tembakau Di RPP Keadaan dan meminta pelibatan serikat pekerja tembakau Di proses perumusan.
Ia juga turut mengapresiasi sejumlah pihak yang telah Menyediakan ruang audiensi Bagi mendengarkan pendapat serikat pekerja atas aturan Perdebatan tersebut. Sudarto mengatakan bahwa Di audiensi kali ini, Kemenko Perekonomian dan Kemenaker turut menyampaikan pandangannya Yang Berhubungan Bersama partisipasi Kementerian Di penyusunan RPP Keadaan, utamanya Kemenaker.
Kedua Kementerian ini dipandang memahami potensi dan dampak besar yang Berencana terjadi apabila RPP Keadaan disetujui tanpa melibatkan berbagai pihak Yang Berhubungan Bersama.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tolak Aturan Tembakau Hingga RPP Keadaan, Serikat Pekerja Tuntut 3 Hal Ini