Mataram –
Ri Joko Widodo kesal bukan main ketika tahu izin penyelenggaraan MotoGP Mandalika berbelit-belit. Penyataan itu dibantah Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Di.
Pernyataan itu dikeluarkan Jokowi Untuk Kegiatan peluncuran Konversi Digital Perizinan Event yang digelar Di The Tribrata, Kebayoran Mutakhir, Jakarta Selatan. MotoGP Mandalika disebut Jokowi butuh 13 lapis perizinan.
“Ini (MotoGP Mandalika) efeknya luar biasa, dampak ekonominya Rp 4,3 triliun. Bisa menyerap melibatkan tenaga kerja 8.000, Usaha Mikro Kecil yang terlibat kurang lebih 1.000. Tapi begitu saya tanya, bagaimana mengenai perizinan? Lemes saya. Ternyata ada 13 izin yang harus diurus,” kata Jokowi.
Bantahan Pemprov NTB
Pernyataan Jokowi itu lantas dibantah Didalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB). Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Wahyu Hidayat menegaskan Pemprov NTB tidak menerbitkan izin penyelenggaraan MotoGP Di Sirkuit Mandalika.
Ia juga menyebut DPMPTSP NTB tak pernah terlibat Untuk proses perizinan MotoGP Mandalika.
“Izin penyelenggaraan event seperti MotoGP maupun MXGP tidak Lewat DPMPTSP,” kata Wahyu, Selasa (25/6/2024).
Wahyu menjelaskan, Sebagai perizinan event, selain MotoGP Mandalika, pihak pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Jika berdasarkan pertimbangan teknis persyaratan tersebut dinyatakan belum lengkap,, maka DPMPTSP belum bisa memproses pemberian izin.
Menurut Wahyu, dokumen persyaratan Yang Berhubungan Didalam perizinan event-event besar diurus Lewat OPD teknis yang berbeda-beda.
“DPMPTSP Merasakan dokumen permohonan serta persyaratan yang sudah lengkap, Lalu terbitkan izinnya,” jelas Wahyu.
Bantahan Pemkab Lombok Di
Bantahan yang sama juga dilontarkan Didalam Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Di Jalaluddin.
Dia menegaskan, Pemkab Lombok Di tidak pernah menerbitkan izin Sebagai penyelenggaraan event MotoGP Di Sirkuit Mandalika.
Ia menyebut izin yang dilakukan Didalam pihak Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku promotor hanya izin keramaian saja.
“Tak ada (izin) Di kami. Izin keramaian itu hanya Di kepolisian. Kalau Didalam kami tak ada kami urus soal izin,” kata Jalaluddin Pada ditemui Di Kantor Bupati Lombok Di, Selasa (25/6/2024).
Jalaluddin mengatakan DPMPTSP tidak punya wewenang Untuk hal perizinan event Di Sirkuit Mandalika. Ia menyebut bahwa izin yang dibutuhkan Untuk perhelatan ajang balapan Kendaraan Bermotor Roda Dua bergengsi itu hanya izin keramaian yang dikeluarkan Didalam kepolisian.
“Kalau kami itu ndak ada. Ndak pernah kami urus,” dia menegaskan.
——-
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ramai-ramai Bantah Jokowi soal Berbelit-belitnya Izin Gelar MotoGP