Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyambut, Wacana revisi Permendag No. 8 tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Produk Impor yang dipandang membahayakan sektor industri Untuk negeri. Foto/Dok
Ri memerintahkan bahwa Aturan Damai Produk Impor produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan Produk Impor. Langkah cepat Ri Jokowi tersebut merespons perkembangan mengenai Permendag No. 8/2024 yang diprotes keras Dari industri Untuk negeri Sebab membuka keran Produk Impor besar-besaran Di Indonesia.
Salah satu sektor yang merasakan imbasnya adalah industri tekstil dan produk tekstil yang langsung kehilangan pesanan dan dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (Pemecatan Karyawan) besar-besaran.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta Merespons Positif langkah Ri Jokowi. Menurutnya arahan Ri Jokowi Akansegera membantu sektor industri Untuk negeri terutama industri TPT.
“Kami Merespons Positif arahan Ri, ini menunjukan keberpihakan pemerintah Pada produk Untuk negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Redma.
Ke Di Itu secara khusus Redma mengapresiasi Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal Produk Impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No.36 Tahun 2023 atau aturan Terbaru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri Untuk negeri.
“Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Ri Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang Dari para importir dan kroni birokrasinya Supaya dibuat seolah-olah menghambat Produk Impor. Padahal kan memang pengendalian Produk Impor, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak Akansegera dikasih izin Produk Impor artinya Produk Internasional tersebut ketersediaannya melimpah Ke Untuk negeri,” jelas Redma.
Redma juga memuji langkah Menperin yang terlihat ngotot agar Aturan Damai Produk Impor distop dan Mendorong kementerian serta lembaga Sebagai menekan Produk Impor. Sebelumnya Itu diberitakan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat berpolemik Di Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih agar Menkeu ikut melindungi industri Untuk negeri Di menerbitkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Akhirnya Menkeu mengatakan Akansegera Menerbitkan aturan Sebagai melindungi industri Untuk negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Disambut Baik Asosiasi Tekstil