Sejumlah usulan terus dilayangkan investor kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Yang Berhubungan Didalam adanya kolom permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer) Ke Papan Pemantauan Khusus (PPK). Foto/Dok
“Kita menilik lagi banyak emiten Ke luaran sana yang Bisa Jadi sekarang harganya Ke bawah Rp50, dan mereka Melakukanupaya Sebagai turn around memperbaiki kinerjanya,” kata investor dan trader, Bernard M.S, Di Dialog Spesial iNews, Senin (24/6/2024).
Menurut Bernard, skema perdagangan FCA justru membuat ‘panic selling’ Di sebuah emiten masuk Di PPK, Supaya memperburuk kinerja saham perusahaan. Akan Tetapi dirinya setuju apabila Di PPK, bursa membuka batas minimal hingga Rp1 per saham, Didalam semula Rp50 per saham.
“Kalau bursa ingin menetapkan, ya oke, supaya harga lebih transparan, supaya investor kalau mau menawar Produk Internasional yang memah tidak layak dihargani Rp50, tapi Rp40-Rp20 ya itu oke,” paparnya.
Dari PPPK tahap II diberlakukan Ke akhir Maret lalu, saham-saham Didalam kinerja rata-rata Ke bawah Rp50 kompak terjun bebas. Malahan terdapat saham yang menyentuh Rp1, sebagai harga minimum.
Di Peraturan BEI Nomor I-X Skor III.1.1, diatur bahwa sebuah saham dapat ditempatkan Di PPK apabila harga rata-rata saham berada Ke bawah Rp51 Di 6 bulan terakhir.
Sejumlah investor menyepakati kriteria nomor 1 PPK tersebut, selain Sebab harga beli yang lebih terjangkau, juga dinilai dapat Memperbaiki lebih banyak transaksi, membuat likuiditas transaksi.
“Secara pribadi saya setuju Di batas harga saham Rp50 itu dibuka, ini memang Di ini harga saham yang berada Ke Rp50 itu transaksinya kecil,” kata Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh kepada iNews belum lama ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Agar Emiten Bisa Perbaiki Kinerja, Investor Usul Bid Offer Ke Papan Pemantauan Khusus