—
Sebuah video viral Ke media sosial yang menarasikan ambulans Untuk membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi Ke Sampit, Kalimantan Ditengah.
Video ini diunggah akun @NinzExe07 Ke X Ke Rabu (26/6) pukul 03.56 dan Pada ini sudah dilihat sebanyak lebih Didalam 1 juta kali. Ke video itu memperlihatkan video yang direkam Didalam sisi pengemudi ambulans.
Ke awal video perekam memperlihatkan isi ambulans yang terdapat satu pasien Untuk berbaring dan ada dua orang Ke dekatnya.
Ambulans itu terlihat berhenti dan tertahan Lantaran menunggu rombongan Jokowi. Satu petugas kepolisian tampak berjaga Ke Didekat pintu sopir.
Tak berapa lama rombongan Jokowi melintas, diawali dua sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua besar Ke Di lalu Mobil Mercedes-Benz S-Class yang kemungkinan mengangkut Pemimpin Negara.
“Bismillah. Nasib Ke negeri Konoha, astaghfirullah 😔. Pasien Ke bawa pakai ambulan, Ke suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya Untuk rombongan @jokowi Lewat !! Kalau pasien itu meninggal gimana donk !! Kejadian Ke Sampit !!”
Ambulans adalah kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Pemimpin Negara, Didalam Sebab Itu seharusnya tidak diperlakukan demikian.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas, ambulans ada Ke nomor dua sedangkan Kendaraan Pribadi Pemimpin Negara nomor empat.
Berikut daftar tujuh kendaraan prioritas Ke jalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Untuk melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Sebagai Memberi pertolongan Ke Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negeri Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan Sebagai kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
[Gambas:Twitter]
Respons Istana
Peristiwa ini telah menjadi perhatian Istana Negeri. Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Pemimpin Negara (Setpres) M Yusuf Permana menyampaikan permohonan maaf mengenai terhambatnya jalan ambulans Lantaran kunjungan Pemimpin Negara Ke Sampit Ke Rabu (26/6).
“Kami memohon maaf kepada keluarga dan Kelompok atas kejadian tersebut dan Berencana selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan,” kata Yusuf dilansir Antara.
Yusuf Untuk pesan singkat menekankan bahwa sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku, ambulans harus diprioritaskan Ke jalan dan tidak boleh dihalangi.
“Seringkali Ke jalan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip Didalam ambulans Lantaran memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami,” tegas Yusuf.
Aturan mengenai Pemakai jalan yang Merasakan hak utama Ke Pasal 134 yaitu ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Ambulans Disetop Matikan Sirene Pada Rombongan Jokowi Lewat