—
Polri berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang umumnya terlihat Di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Penyelarasan ini disebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal berlaku 2025.
“Wacananya tahun Didepan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja Di hal data seseorang,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus disitat Bersama Ditengah, Jumat (25/5).
Menurut Yusri wacana ini buat penertiban data pribadi warga Indonesia, Di Samping Itu agar mencegah pembuatan SIM ganda.
Dia mengatakan sistem NIK sudah bagus Lantaran setiap warga Negeri cuma punya satu. Kata dia Malahan bayi Terbaru lahir langsung Merasakan NIK.
Setelahnya diselaraskan NIK maka data SIM bisa seragam Bersama KTP, BPJS dan KIS. Penggunaan data tunggal seperti ini menurut Yusri bisa memangkas duplikasi kepemilikan SIM.
“Karena Itu, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu Di Indonesia,” ujar dia.
Kepuasan Di ini, jelas Yusri, satu pemegang SIM Di Jakarta bisa membikin SIM kategori sama Di Area berbeda. Hal ini bisa terjadi lantaran proses pemohonan pembuatan SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Karena Itu bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang Ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, Lantaran cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Bila SIM teregistrasi menggunakan NIK maka Rahmat terdata telah Memiliki SIM dan tak bisa membuatnya lagi Di Lokasi lain.
“Bersama NIK tadi, petugas Berencana tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A Di Jakarta, enggak bisa lagi bikin Di Area berbeda,” kata Yusri.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: NIK Di KTP Bakal Dipakai Karena Itu Nomor SIM, Kapan Berlaku?