—
Sebuah video viral Di media sosial memperlihatkan ambulans Di membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi Di Sampit, Kalimantan Ditengah.
Kejadian ini seharusnya tak terjadi Sebab ambulans merupakan kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Kepala Negara.
Ada tujuh kendaraan prioritas Di jalan seperti tertulis Di Syarat ini tertulis Di Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan lain wajib memberi jalan Bagi ketujuh kendaraan prioritas tersebut.
7 Kendaraan prioritas Di jalan raya
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Di melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Bagi Menyediakan pertolongan Di kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negeri Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan Bagi kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.
Berdasarkan urutan Di atas ambulans merupakan kendaraan prioritas lebih tinggi dibanding kendaraan Kepala Negara Didalam catatan ambulans itu Di bertugas mengangkut orang sakit.
Usai video yang Menunjukkan ambulans dipaksa berhenti Pada rombongan Jokowi mau lewat viral, pihak Istana merespons. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Kepala Negara (Setpres) sudah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan ambulans harus diprioritaskan ketimbang kendaraan rangkaian Kepala Negara.
“Kami memohon maaf kepada keluarga dan Kelompok atas kejadian tersebut dan Akansegera selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan,” ujar Yusuf.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pada Ambulans dan Kendaraan Pribadi Jokowi Bentrok Di Jalan, Siapa Harus Mengalah?