Viral! Kesal Tak Diantar Di Bandara, Wanita Ini Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta

Viral Di media sosial seorang wanita asal Selandia Mutakhir menuntut pacarnya Di Lembaga Proses Hukum Lantaran tidak mengantarnya Di bandara. Ia menuduh pacarnya ingkar janji. Foto/Wallpaper Flare

JAKARTA Viral Di media sosial seorang wanita asal Selandia Mutakhir menuntut pacarnya Di Lembaga Proses Hukum Lantaran tidak mengantarnya Di bandara. Ia menuduh pacarnya telah ingkar janji dan lalai yang mengakibatkan kerugian Keuangan.

Dilansir Di Oddity Central, Jumat (28/6/2024), wanita itu mengklaim bahwa sang pacar tidak menepati janjinya. Dampaknya, wanita tersebut ketinggalan pesawat dan terpaksa membeli tiket Mutakhir Bersama harga yang jauh lebih mahal.

Insiden ini berawal Di wanita tersebut seharusnya dijemput Antara pukul 10.00 dan 10.15 Bagi Di bandara. Tetapi, pacarnya tidak pernah muncul dan tidak menjawab teleponnya.

Dilaporkan bahwa wanita itu meminta pacarnya yang telah bersamanya Di enam setengah tahun Bagi mengantarnya Di bandara Bagi Hadir Di Pertunjukan Musik bersama teman-temannya. Pria tersebut juga setuju Bagi tinggal Di Rumah sang wanita Di pacarnya pergi dan menjaga anjing-anjingnya.

Tetapi Di akhirnya, ia tidak menepati semua hal yang telah disetujui secara lisan. Hal ini menyebabkan wanita tersebut ketinggalan pesawat, dan Menerbitkan uang Bagi hal yang tidak direncanakan. Seperti naik antar-jemput Di bandara dan membayar Markas anjing Bagi hewan peliharaannya.

Sesudah liburan selesai, ia memutuskan Bagi meminta pertanggungjawaban pacarnya Di hadapan Lembaga Proses Hukum. Menurut dokumen yang dikeluarkan Dari Lembaga Proses Hukum Sengketa Selandia Mutakhir, wanita itu menuntut pacarnya sebesar USD18,384 atau setara Bersama Rp301 juta.

Wanita tersebut memutuskan Bagi mengajukan gugatan Di Lembaga Proses Hukum Bersama harapan Memperoleh ganti rugi Di pasangannya. Wanita Bersama inisial CL itu mengatakan kepada Lembaga Proses Hukum bahwa pacarnya telah melanggar Perjanjian lisan dengannya.

Lembaga Proses Hukum Lalu Mengejar apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani Perjanjian yang perlu dijalankan. Di akhirnya, Lembaga Proses Hukum menolak klaim wanita itu, memutuskan bahwa pacarnya yang berinisial HG tidak Memperoleh kewajiban hukum Bagi menepati janjinya.

“Pasangan, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, tetapi tidak Mungkin Saja perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali para pihak melakukan tindakan yang Menunjukkan niat bahwa mereka Akansegera terikat Dari janji mereka,” kata hakim Krysia Cowie.

“Ketika teman gagal menepati janji mereka, pihak lain Mungkin Saja menderita konsekuensi Keuangan tetapi Mungkin Saja mereka tidak dapat memperoleh kompensasi atas kerugian tersebut. Lantaran saya telah menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka Di konteks persahabatan mereka, CL belum Menunjukkan bahwa ia berhak atas perintah yang ia minta, dan klaimnya ditolak,” tandasnya.

(dra)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Viral! Kesal Tak Diantar Di Bandara, Wanita Ini Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta