Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Di konferensi pers pernyataan sikap Yang Berhubungan Didalam draf RUU Penyiaran Ke Jakarta, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Irfan Kamil Mengungkapkan, pihaknya menolak empat pasal bermasalah Untuk RUU Penyiaran. Keempatnya adalah, Pasal 50B ayat (2) huruf C mengenai larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Pasal 50B ayat (2) huruf K tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, Kekejaman, dan radikalisme-Kekerasan Politik.
Lanjutnya, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang menjadikan KPI menjadi superpower Sebab berwenang menyelesaikan sengketa pers dan Memutuskan alih tugas Dewan Pers, dan Pasal 51E yang mengatur sengketa akibat dikeluarkannya keputusan KPI diselesaikan Lewat Lembaga Proses Hukum.
“Ikatan Wartawan Hukum menolak Draf RUU Penyiaran Didalam banyaknya substansi yang bermasalah tersebut,” kata Kamil Di konferensi pers pernyataan sikap Iwakum Yang Berhubungan Didalam draf RUU Penyiaran Ke Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
“Ikatan Wartawan Hukum berpandangan, Draf RUU Penyiaran Berpeluang menjadi ancaman kebebasan pers,” sambungnya.
Yang Berhubungan Didalam penyelesaian sengketa produk jurnalistik, Kamil Mengungkapkan sudah diatur Untuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana, Dewan Pers menjadi pihak penyelesai sengketa tersebut. Kamil menilai draf RUU Penyiaran diduga sebagai upaya pelemahan Pada pengontrol kekuasaan.
“Hal ini terlihat Untuk Kepuasan Kedaulatan Rakyat yang menurun, legislatif yang Lebihterus lemah dan yudikatif yang juga telah dipreteli,” ujarnya.
Sebelumnya Itu, sejumlah asosiasi pers telah Mengungkapkan menolak draf RUU Penyiaran. Hal itu meraka tunjukkan Lewat Unjuk Rasa unjuk rasa Ke Didepan kantor Wakil Rakyat RI beberapa waktu lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ikatan Wartawan Hukum Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers