KPK Didorong Periksa Auditor BPK yang Disebut Di Persidangan SYL

KPK didorong memeriksa auditor dan anggota BPK yang disebut Di persidangan mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur Syahrul Yasin Limpo. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Praktik dugaan suap yang melibatkan oknum auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Di Peristiwa Pidana opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Agrikultur Bersama terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai termasuk Pelanggar pidana. Di persidangan Perkara Pidana SYL, disebutkan auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar Sebagai menerbitkan status WTP Kementan. Akan Tetapi yang Terbaru dibayarkan Terbaru sebesar Rp5 miliar.

“Praktik suap yang dilakukan oknum auditor dan anggota Di lingkungan BPK RI itu nyata, Di mana telah melakukan kejahatan yang melekat Bersama kedudukan atau jabatan yang bertentangan Bersama kewajibannya,” kata pengamat Aturan Pidana, Azmi Syahputra kepada wartawan Di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Fungsi auditor BPK yang melekat dan strategis kok digunakan Sebagai perilaku bagai ‘bandit Menyulitkan’ dan karenanya perilaku culas begini harus diberantas habis,” tambahnya.

Menurut Azmi, Peristiwa Pidana tersebut sungguh miris dan tindakan memalukan yang dilakukan oknum pegawai BPK. “Suap maupun pemerasan Yang Terkait Bersama laporan audit, itu terstruktur mulai Di Skuat Pemeriksa, Pengendali Teknis, Penanggung Jawab dan Anggota,” jelasnya.

Kata Azmi, siapa pun yang melakukan pemerasan atau Memperoleh suap atas jabatannya dan Memperoleh penyuapan termasuk Untuk pejabat yang membiarkan, masuk Di Preliminary bersama-sama Di permufakatan jahat. “Mereka itu ikut bertanggung jawab secara hukum karenanya harus segera diperiksa semua pihak-pihak dimaksud,” jelasnya.

Disampaikan Azmi, sangat jelas Di peristiwa dan keterangan saksi Di persidangan ada permintaan pegawai BPK karenanya masuk Di kategori suap aktif (actieve omkooping). Di mana, kata dia, uang suap tersebut telah diterima.

“Uang yang berjumlah miliaran Di manipulasi proyek telah diterima berpindah tangan Agar perbuatan ini sudah selesai dilakukan. Bersama Sebab Itu jelas nyata para pelaku auditor BPK ini melakukan Bersama sengaja, punya kehendak dan mengetahui Sebagai disuap secara sadar yang bertentangan Bersama jabatannya,” terang Azmi.

Ia menambahkan bahwa penerima suap Bersama karakteristik secara aktif yang meminta maka semestinya dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.

“Dan Untuk siapa pun yang Memperoleh terkhusus Untuk anggota Skuat BPK yang terlibat Di Peristiwa Pidana ini harus dipecat. Diberhentikan Bersama tidak hormat. Sebab oknum BPK ini melakukan perbuatan suap dan atau patut diduga Memperoleh uang agar tidak melakukan sesuatu Di fungsi jabatannya, yang bertentangan Bersama kewajibannya,” ujarnya.

Azmi juga Merangsang KPK Sebagai memperluas Perkara Pidana tidak sebatas suap tetapi juga Mengusut perbuatan lainnya berupa tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Didorong Periksa Auditor BPK yang Disebut Di Persidangan SYL