Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Retribusi Negara (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor Bagi bertransaksi Didalam DJP Untuk core tax administration system.
Suryo menjelaskan, jika wajib Retribusi Negara Berpeluang Merasakan kendala Untuk mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah Di ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Retribusi Negara.
“Sebab Untuk penerapan core tax kami Akansegera gunakan ini sebagai nomor Bagi bertransaksi Didalam DJP. Dan kami terus kerja sama Didalam Dukcapil Bagi lakukan pemadanan Didalam sisa 12,3 juta yang Di ini belum padan betul,” jelas Suryo Di konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).
Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan Sebelum 14 Juli 2022 lalu. Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah Bagi mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Tujuan utamanya adalah Bagi menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) Ke mana satu nomor identitas dapat digunakan Bagi berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN ini diharapkan dapat Meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi Retribusi Negara Didalam mengintegrasikan data wajib Retribusi Negara Untuk satu sistem terpusat. Karenanya, pemerintah dapat Meninjau dan mengawasi kewajiban perpajakan Komunitas Didalam lebih mudah dan akurat.
Untuk jangka panjang, diharapkan langkah ini Akansegera Meningkatkan kepatuhan Retribusi Negara Ke kalangan Komunitas Didalam sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Di Itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas Pada wajib Retribusi Negara yang tidak patuh.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Pembatasan Berlaku Bagi yang Tidak Patuh