Jokowi resmi mengesahkan Undang-undang (Undang-Undang) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejaganan Ibu dan Anak Ke Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. Foto/Dok
Dijelaskan Di Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak Memperoleh cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Lalu paling lama Memperoleh 3 bulan tambahan apabila terdapat Situasi khusus yang terjadi Ke ibu atau anak yang dibuktikan Didalam surat keterangan Ahli Kebugaran.
” Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud Ke ayat (3) huruf a wajib diberikan Didalam pemberi kerja,” tulis Pasal 4 ayat (4), sebagaimana dikutip Ke Rabu (3/7/2024).
Disebutkan bahwa cuti tambahan 3 bulan dapat diberikan bila ibu Merasakan masalah Kesejaganan, gangguan Kesejaganan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Juga anak yang dilahirkan Merasakan masalah Kesejaganan, gangguan Kesejaganan, dan atau komplikasi.
Ke Di Yang Sama diatur Di Pasal 4 Ayat (3) huruf b bahwa seorang ibu yang mengandung dan Merasakan masalah seperti keguguran juga berhak diberikan waktu istirahat Pada satu setengah bulan sesuai Didalam surat keterangan Ahli Kebugaran, Ahli Kebugaran kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Lalu Di Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Didalam pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan Di bidang ketenagakerjaan.
Diatur pula Di Pasal 5 ayat (2), setiap ibu yang Lagi cuti melahirkan berhak Memperoleh upah secara penuh Untuk cuti melahirkan Pada 3 bulan pertama. Bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, Di bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jokowi, Intip Syarat dan Aturan Gajinya