—
Mulai 1 Juli 2024 kepolisian menguji coba membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan syarat BPJS Kesejajaran aktif. Untuk yang tidak aktif alias menunggak pembayaran tetap bisa mengurus SIM Tetapi dokumen SIM Berencana diberikan Setelahnya statusnya aktif atau lunas.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan keikutsertaan BPJS Kesejajaran mengurus SIM berlaku hingga 30 September 2024.
Pada periode itu, apabila status BPJS Kesejajaran pemohon tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan.
Hanya saja SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS Kesejajaran kembali.
“Untuk peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak Agar dapat diakses pemohon SIM,” kata dia, Rabu (5/6).
Mekanisme kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejajaran dikatakan dimulai Bersama pihak kepolisian meminta pemohon Menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS Kesejajaran.
Bukti kepesertaan yang Berencana dicek pertama kali Bersama petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Area.
“Sebagai nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Di BPJS,” ujar dia.
BPJS Kesejajaran Sebagai mengurus SIM diuji coba Di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Nunggak BPJS Kesejajaran Masih Bisa Bikin SIM