loading…
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak larangan Yang Berhubungan Di penjualan rokok Di zonasi 200 meter. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok Di zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa Ide larangan penjualan rokok Di zonasi 200 meter itu tidak berpihak Ke rakyat kecil.
“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar Di depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).
Ke Di Itu, aturan tersebut Berpotensi Untuk menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu Di 9 juta pedagang pasar yang berada Ke 9.000 pasar yang tersebar Ke seluruh Indonesia. Padahal, Pada ini para pedagang pasar Di Merasakan tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil. Maka, aturan Terbaru ini dapat dipastikan Akansegera menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.
“Aturan ini bisa berdampak Ke Di 9 juta pedagang pasar Ke seluruh Indonesia. Banyak Ke Antara mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya Ke rokok. Usaha mereka yang Akansegera Karena Itu taruhannya,” jelasnya.
Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon kepada pemerintah khususnya Ri Untuk Menerbitkan aturan tembakau Di RPP Kesejaganan atau menunda pengesahan RPP Kesejaganan apabila pasal aturan larangan penjualan rokok Di zonasi 200 meter tetap berada Ke dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi Di seluruh pihak yang Yang Berhubungan Di agar aturan tembakau Ke RPP Kesejaganan tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.
“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang Akansegera dirasakan Dari para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi Dari pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.
Aparsi siap mendukung upaya Pemerintah Di mencegah prevalensi perokok anak Melewati peningkatan Belajar dan sosialisasi bahaya merokok Ke anak kepada Komunitas luas Agar pemahaman Yang Berhubungan Di hal ini Lebihterus baik.
“Kami yakin bahwa Belajar merupakan Kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok Ke anak. Berbagai upaya Belajar bisa dioptimalkan termasuk Melewati kolaborasi Di kami pelaku yang berhadapan langsung Di konsumen Ke lapangan,” kata dia.
Aparsi melihat regulasi yang berlaku Pada ini sudah menjadi jalan Di yang baik dimana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan Dari konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat usaha Komunitas yang juga Di berjuang Mendorong gerakan ekonomi kerakyatan Melewati perdagangan Ke pasar tradisional.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Ke RPP Kesejaganan Bikin Resah Pedagang Pasar