Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Keadaan Mau Bikin SIM?


Untuk Kelompok yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) Di tujuh Daerah uji coba wajib aktif sebagai peserta BPJS Keadaan. Lalu bagaimana yang tidak ikut serta BPJS Keadaan?

Direktur Kepesertaan BPJS Keadaan David Bangun Mengungkapkan warga yang belum Memperoleh BPJS Keadaan Pada pendaftaran maupun perpanjang SIM Di tahap uji coba Berencana diminta Sebagai mengaktifkan BPJS Keadaan Lewat chat WhatsApp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN.

“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Di petugas BPJS Keadaan Di sana,” ujar David Di Juni lalu.

Kelompok yang hendak mengurus SIM Di tujuh Daerah uji coba tidak perlu khawatir apabila tak terdaftar BPJS Keadaan Lantaran David mengklaim menyiapkan petugas Di seluruh lokasi uji coba yang Berencana membantu sambil melakukan sosialusasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM agar mendaftar kesertaan Langkah Jaminan Keadaan Nasional (JKN) lewat BPJS Keadaan.

“Kelompok tidak perlu khawatir, ini Terbaru tahap uji coba. Di minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Keadaan Di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Sebagai melakukan sosialisasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM,” tuturnya.

Kepolisian telah memulai uji coba aturan Terbaru kepengurusan SIM menggunakan BPJS Keadaan Sebelum 1 Juli Di tujuh provinsi yaitu
Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uji coba ini rencananya digelar sampai 30 September.

Untuk warga yang ingin mengurus SIM Di luar ketujuh Daerah tersebut tak membutuhkan BPJS Keadaan.

Syarat Yang Terkait Di syarat Terbaru ini diatur Di Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan ini adalah implementasi Di Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Keadaan Nasional, yang bertujuan Sebagai Memperbaiki jumlah Pemakai JKN. Pada ini, Di 63 juta Di 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Keadaan Mau Bikin SIM?