—
Setiap pengemudi harus Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Lantaran itu pengemudi wajib Untuk memperpanjang masa berlaku SIM Sebelumnya jatuh tempo.
Untuk bulan ini, prosedur dan biaya perpanjangan SIM tidak Merasakan perubahan Bersama bulan Sebelumnya. Beberapa langkah harus diikuti agar permohonan perpanjangan SIM dapat disetujui tanpa harus membuatnya Bersama awal. Setiap individu diharuskan membayar biaya tertentu Untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Tarif perpanjangan SIM tidak berubah, mulai Bersama Rp75 ribu sesuai Bersama Syarat yang tercantum Ke Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya perpanjangan SIM Untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Apabila hendak mengurus perpanjangan SIM, perlu Untuk mengetahui apa saja syarat Untuk memprosesnya.
Syarat perpanjang SIM
1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Masa berlaku maksimum Untuk perpanjangan SIM adalah satu hari Sebelumnya tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan Untuk menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.
Jika perpanjangan SIM dilakukan Sesudah tanggal kedaluwarsa, maka SIM Dikatakan tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan Untuk membuat SIM Mutakhir.
2. Lampirkan KTP dan fotokopian
Sebagai persyaratan tambahan Untuk proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan Untuk keperluan petugas. Disarankan Untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP Sebelumnya pergi Hingga Satpas SIM terdekat.
3. Surat keterangan sehat Bersama Ahli Kemakmuran
Umumnya, setiap Satpas SIM bekerja sama Bersama klinik Untuk menangani proses dokumen ini.
Anda dapat memperoleh surat tersebut Bersama menjalani tes Keadaan Hingga Satpas, Simling, atau SIM corner.
Untuk yang melakukan perpanjangan SIM secara online, surat keterangan sehat bisa diperoleh secara online Lewat situs web atau Alat Lunak e-Rikkes.
4. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut Sesudah menjalani uji tes psikologi secara langsung Hingga Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling.
Anda juga Memiliki opsi Untuk melakukan uji tes psikologi secara daring Lewat situs ePPsi SIM atau Alat Lunak ePPSi SIM.
5. Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Anda dapat mengisi formulir ini secara langsung ketika Berkunjung Hingga Satpas, SIM Corner, atau Simling. Jika Anda memilih Untuk memperpanjang SIM secara daring, formulir ini dapat diakses Lewat situs resmi
Sesudah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM Hingga Bulan Mei 2024, langkah Berikutnya adalah mempelajari prosedur perpanjangan SIM.
Pihak kepolisian Pada ini menawarkan dua opsi Untuk memperpanjang SIM, yaitu Lewat daring dan langsung. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara perpanjang SIM Hingga kantor polisi
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling terdekat sesuai Bersama lokasi tempat tinggal Anda.
2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan Untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat.
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai Bersama jenis SIM yang Anda perpanjang.
5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
6. Tunggu sebentar hingga petugas Menyediakan SIM Mutakhir Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda Berencana diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.
Cara perpanjang SIM online
Anda juga dapat memperpanjang SIM tanpa perlu Berkunjung Hingga kantor polisi. Cukup Bersama mengaksesnya Lewat Alat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
• Kunjungi situs pelayanan SIM
Kunjungi situs Hingga smartphone atau gawai.
Bila ingin melakukan perpanjangan SIM secara daring dapat menggunakan Alat Lunak, cukup unduh Alat Lunak SIM Nasional Presisi (SINAR) Lewat Play Store.
• Registrasi SIM online
Lalu Hingga tahap registrasi SIM online Bersama klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM” Ke menu yang tersedia
• Isi formulir
Sesudah itu, User Berencana diminta Untuk mengisi semua informasi yang diminta Ke formulir online dan memasukkan kode verifikasi sesuai Bersama yang tertera. Sesudah selesai, klik “kirim”.
Tunggu sejenak hingga Anda Memperoleh notifikasi Lewat email yang memberitahu bahwa registrasi telah berhasil dilakukan, beserta kode tagihan Untuk pembayaran perpanjangan SIM.
• Pembayaran
Berikutnya, lakukan pembayaran dan pastikan Untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut agar diberikan kepada petugas.
Sesudah itu, Anda dapat Berkunjung Hingga Satpas, SIM Corner, atau Simling Untuk Memutuskan SIM yang telah diperpanjang. Pastikan Untuk membawa seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM, serta bukti pembayaran dan registrasi.
Sesudah menyerahkan semua dokumen kepada petugas, lakukan proses perekaman sidik jari dan foto Untuk SIM Mutakhir Anda.
Tunggu hingga nama Anda dipanggil Bersama petugas Untuk Memutuskan SIM yang telah diperpanjang.
Itulah langkah-langkah dan biaya perpanjangan SIM Ke bulan Juni 2024. Seluruh proses ini dapat diselesaikan Untuk waktu kurang Bersama satu hari tanpa perlu Lewat calo.
Infog Daftar Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Tak Boleh Pakai SIM C1. (Basith Subastian/CNNIndonesia)
|
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Juni 2024