Perkara Pidana Hukum penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih Setelahnya viral dugaan kerugian investor Dari influencer saham Ahmad Rafif Raya. Foto/Dok
Kepada publik, OJK meminta investor atau nasabah Untuk mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan usaha yang menawarkan Penanaman Modal Ke seluruh industri Bursa Efek.
“Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Penanaman Modal, Manajer Penanaman Modal, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan Di OJK,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI ) OJK, Hudiyanto, kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Hudi menuturkan, OJK Untuk Menyusun Bursa Efek yang Lebihterus kredibel dan terpercaya. Kelompok diimbau Untuk menghindari penawaran Penanaman Modal Bersama menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Berpesan kepada publik, Hudi meminta Kelompok yang mengetahui informasi tentang penawaran Penanaman Modal, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal Untuk segera dilaporkan. Tak hanya itu, Kelompok juga diminta segera melaporkan Di OJK apabila mendapati informasi Penanaman Modal Bersama iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi alias tidak logis.
“Laporkan kepada Satgas PASTI Bersama nomor telepon 157, WA (081-157-157-157),” terang Hudi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporkan Iming-Iming Tak Logis Di Satgas