Pembantu Kepala Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar Di konferensi pers Hingga Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024). Foto/Riyan Rizki Roshali
Hal ini diatur Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani Bersama Jokowi Ke 30 Mei 2024.
Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur Di Pasal 83 A. Aturan tersebut Terbaru disisipkan Hingga Di Pasal 83 dan Pasal 84. “Di rangka peningkatan Keadaan Kelompok, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Bersama organisasi kemasyarakatan keagamaan,” dikutip Ke Pasal 83A ayat 1.
Daerah lzin Usaha Pertambangan Khusus Di WIUPK, yang Berikutnya disebut WIUPK, adalah Daerah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan Daerah Mantan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan Ke Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Pembantu Kepala Negara. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan Di Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud Ke ayat 41 dilarang bekerja sama Bersama pemegang PKP2B Sebelumnya Itu dan I atau afiliasinya. “Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) berlaku Di jangka waktu 5 (lima) tahun Dari Peraturan Pemerintah ini berlaku,” bunyi aturan tersebut.
Syarat Bersama Detail mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur Di Peraturan Kepala Negara. Lalu, apakah PP yang ditandatangani Jokowi tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah Untuk-Untuk kue?
“Engga, engga (Untuk-Untuk kue). Ayo makanya lihat Di dasarnya,” kata Pembantu Kepala Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada wartawan Hingga Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Siti menjelaskan, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah Memberi izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Ia menilai, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional Usaha itu lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Beri Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan, Pemerintah Untuk-Untuk Kue?