Kementerian Perindustrian tuding aturan bebas Perdagangan Masuk Negeri Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri Karena Itu biang kerok Pemecatan Karyawan massal industri tekstil. FOTO/dok.SINDOnews
Plt Dirjen Industri Kimia, Pharma dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan Bersama membanjirnya Produk Internasional Perdagangan Masuk Negeri masuk Hingga pasar Indonesia Supaya membuat industri Di negeri menjadi kalah saing berakibat Di penurunan produksi.
“Memang ada Pemecatan Karyawan Di 11 ribu orang Di 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah Bencana Alam Perdagangan Masuk Negeri dan berhadapan langsung Pada industri Di negeri,” ujar Reny Di Kegiatan media briefing Hingga Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan Pemecatan Karyawan terdiri Di PT S Dupantex, Jawa Ditengah melakukan Pemecatan Karyawan Di 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan Pemecatan Karyawan Pada 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Ditengah Pemecatan Karyawan 500 -an orang.
Di Itu, ada PT Kusumaputra Santosa Hingga Jawa Ditengah melakukan Pemecatan Karyawan Pada 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills Hingga Jawa Ditengah melakukan Pemecatan Karyawan Pada 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi Pemecatan Karyawan Hingga PT Sai Apparel, Jawa Ditengah melakukan Pemecatan Karyawan Di 8.000-an orang.
Menurut Reny maraknya Pemecatan Karyawan massal yang Pada ini terjadi Hingga industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).
Di Itu Topik yang muncul Bersama terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan Kesepakatan Bersama pemberi maklon dan market place, Sebab pemberi maklon dan market place kembali Hingga produk Perdagangan Masuk Negeri.
Setelahnya Itu hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas Hingga industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan Bersama lahirnya Permendag tersebut. Topik lainnya, Bersama adanya Permendag 8/2024 juga Dikatakan Kemenperin membuat hilangnya harapan Sebagai Melakukanlangkah-Langkah Sebab tidak ada kepastian Melakukanlangkah-Langkah terutama Hingga industri TPT akibat banjirnya Produk Internasional Perdagangan Masuk Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badai Pemecatan Karyawan Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Karena Itu Korban