Jakarta –
Pejabat Tingginegara Kesejaganan RI Budi Gunadi Sadikin bicara soal nasib aturan turunan Undang-Undang (Perundang-Undangan) Kesejaganan Nomor 17 Tahun 2023. Ia menargetkan aturan tersebut bakal selesai satu tahun Setelahnya Perundang-Undangan Kesejaganan tersebut disahkan, yakni Di bulan Agustus 2024.
Sebelumnya, Kementerian Kesejaganan RI diketahui Di Menyusun aturan turunan Bersama Perundang-Undangan Kesejaganan. Kementerian Kesejaganan pun memastikan penyusunan aturan itu Berencana dilakukan secara terbuka dan transparan Bersama melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
“Diharapkan semuanya bisa selesai pas Di satu tahun ulang tahunnya undang-undang kita Di bulan Agustus 2024 ini,” katanya Untuk Pertemuan Kerja bersama Komisi IX Wakil Rakyat RI, Senin (8/7/2024).
Tak hanya itu, Untuk paparannya, Menkes juga menyebut ada 11 Perundang-Undangan yang dicabut Di Perundang-Undangan Kesejaganan Nomor 17 Tahun 2023. Terlebih nantinya juga Berencana ada satu Peraturan Pemerintah (PP) Bersama yang Sebelumnya ada 26, ada lima Peraturan Ri (Pepres) Bersama Sebelumnya ada delapan, ada satu Keputusan Ri (Keppres) Bersama Sebelumnya ada dua, serta ada 14 Peraturan Pejabat Tingginegara Kesejaganan (PMK) Bersama Sebelumnya ada 329.
Menurutnya pencabutan ini dilakukan agar lebih struktur, sistematis, dan sederhana Bersama regulasi yang ada Di sektor Kesejaganan, Agar tidak membebani para stakeholder atau pelaksana-pelaksana Di lapangan.
“Karena Itu nantinya Berencana ada satu Undang-Undang bukan 11,” imbuhnya.
“Lantaran banyak sekali regulasi-regulasi, terutama yang ditulis Di level peraturan Pejabat Tingginegara Kesejaganan, itu ditulis secara Cerita Bersambung Mungkin Saja Di 15 tahun, 20 tahun, Agar overlapnya banyak sekali. Ketidaksesuaian Bersama Situasi yang sekarang juga banyak sekali,” kata Menkes.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menkes Targetkan Aturan Turunan Perundang-Undangan Kesejaganan Rampung Agustus