“Keputusannya HGBT itu dilanjutkan Ke sektor eksisting yang sekarang tujuh sektor,” jelas Airlangga usai Diskusi internal bersama Ri Joko Widodo (Jokowi) yang Menyoroti Sustainability Di Aturan HGBT Di Istana Negeri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Industri Oleokimia Minta Insentif Harga Gas Murah Dilanjutkan
Airlangga menambahkan, Di Diskusi tersebut pemerintah juga Akansegera Memberi penugasan kepada PT Pertamina (Persero) Sebagai membuat infrastruktur gas, terutama Sebagai regasifikasi Produk Internasional Energi cair (liquefied natural gas/LNG).
“Kedua, nanti diberikan izin dan penugasan kepada Pertamina Sebagai membuat infrastruktur gas, terutama Sebagai regasifikasi LNG dan ketiga Yang Terkait Di Di kawasan industri juga diizinkan Sebagai membuat regasifikasi LNG plus bisa Sebagai pengadaan LNG Di luar negeri,” terang Airlangga.
Sambil, mengenai adanya usulan perluasan Langkah HGBT ini selain tujuh sektor, Airlangga bilang, hal ini masih Di proses pengkajian. “Itu Akansegera dikaji satu per satu industrinya. Sekarang masih tujuh (kelompok industri,” pungkasnya.
Baca Juga: Harga Gas Murah Sebagai Industri Bisa Hambat Penanaman Modal Di Negeri Hulu Migas
Sebagaimana diketahui, Aturan HGBT sebesar USD6 per MMBTU ini secara khusus diberlakukan pemerintah Dari 2020 Bagi tujuh kelompok industri. Adapun tujuh kelompok industri itu adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, Cangkir kaca dan sarung tangan karet.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Resmi, Langkah Harga Gas Murah 7 Sektor Industri Dilanjutkan