Yayasan Lembaga Dukungan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Foto/Giffar Rivana
Isnur menilai RUU Polri tersebut sangat berbahaya Di sisi Perlindungan, kelembagaan, perlindungan Ham (Hakasasi Manusia), dan ruang Kedaulatan Rakyat. Supaya, dia berpendapat bahwa dibutuhkan masukan Komunitas yang sangat banyak Untuk revisi undang-undang tersebut.
“Dan membutuhkan kajian yang mendalam Di mana perbaikan kepolisian yang kita butuhkan,” kata Isnur kepada wartawan Di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (2/5/2024).
Kendati demikian, seandainya Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat Pemimpin Negara atau surpres Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Di merumuskan RUU tersebut, maka kata Isnur, Jokowi harus melihat secara kritis Di substansinya.
“Kita bisa mengetahui ada udang Di balik batu, jangan-jangan ini memang Perundang-Undangan yang digodok, disiapkan Dari pemerintah, tapi Lalu diselipkan Lewat Dewan Perwakilan Rakyat, kami khawatir seperti itu, Lantaran ini tiba-tiba muncul, tiba-tiba diusulkan, tiba tiba disepakati begitu cepat,” kata Isnur.
Isnur menegaskan jika RUU Polri itu disahkan maka itu adalah produk yang buruk Di era terakhir pemerintahan Jokowi. “Tentu ini adalah warisan yang sangat buruk Di pemerintahan Pemimpin Negara Jokowi, jika Di akhir pemerintahannya kembali membuat dan menyetujui undang-undang yang sangat buruk Untuk Kedaulatan Rakyat, Hakasasi Manusia, dan memukul mundur pencapaian reformasi yang kita capai pasca eformasi,” kata Isnur.
Diketahui, RUU Polri merupakan salah satu RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atas kesepakatan Baleg. Salah satu Skor Di RUU tersebut adalah soal kewenangan Mutakhir Polri Untuk pemblokiran konten Di ruang siber yang diatur Di Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada Udang Di Balik Batu