Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh meminta kepada majelis hakim, agar membuka pemblokiran rekeningnya, Lantaran Sebagai membayar uang kuliah anaknya. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Di persidangan pokok Perkara Pidana Perkara Pidana Hukum Penyuapan Ke PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
“Kami juga menyampaikan satu hal lagi, Di Perkara Pidana ini Bersama Dari penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir. Akan Tetapi, Di daftar Produk Internasional bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai Produk Internasional bukti,” kata kuasa hukum Gazalba Saleh Ke ruang sidang.
“Karena Itu, kami mohon Hingga majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi Yang Mulia,” sambungnya.
Jaksa KPK menyebut pemblokiran berbeda Bersama penyitaan. Jaksa menjelaskan soal pemblokiran rekening Gazalba tidak muncul Di daftar Produk Internasional bukti.
“Apakah rekening itu juga termasuk Produk Internasional bukti?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita Akansegera, ini kan Ke sini Lantaran pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya Ke sini saya baca Ke Skor dua ini, memerintahkan pemblokiran Pada rekening-rekening klien kami,” jawab jaksa.
“Itu kan sudah diblokir?” timpal hakim.
“Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak Akansegera muncul Ke daftar Produk Internasional bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan,” jawab jaksa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gazalba Saleh Minta Blokir Rekeningnya Dibuka, Sebagai Bayar Kuliah Anak