Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Permintaan Nangis Sesegukan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan pantun Sebagai mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo/SYL Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Meyer Simanjuntak menyampaikan pantun Sebagai mantan Pembantu Ri Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo/SYL Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). Pada itu, Jaksa membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) SYL sebagai terdakwa Peristiwa Pidana Hukum dugaan gratifikasi dan pemerasan anak buah.

“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar Permintaan nangis sesegukan,” ujar Meyer.

Dia menilai pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi keterangan yang sifatnya pembenaran. Pernyataan SYL Ke nota pembelaannya Menunjukkan bahwa kader Partai NasDem itu hanya ingin Berlari Bersama tanggung jawab.

“Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan, sedangkan pembelaan Bersama terdakwa hanya bersumber Bersama keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak Sebagai mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa yang sudah pasti membela terdakwa Kendati bersalah,” ungkapnya.

Ke persidangan Sebelumnya, JPU menuntut SYL Bersama hukuman pidana penjara Pada 12 tahun. SYL Disorot terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Pada anak buahnya Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).

Permintaan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Permintaan atas Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementan yang digelar Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

“Memberi pidana Pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” ujar JPU Pada membacakan surat Permintaan.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu. Uang itu bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Setelahnya Merasakan hukuman inkrah.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” katanya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Permintaan Nangis Sesegukan